Karhutla Meluas, Kemenhub Catat 2.458 Penerbangan Terdampak Kabut Asap

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan bahwa sebanyak 2.458 penerbangan telah terpengaruh oleh kabut asap yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin meluas. Kondisi ini mendorong upaya mitigasi yang lebih ketat untuk memastikan keselamatan dalam operasional penerbangan di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan terkait dampak karhutla terhadap operasional penerbangan di berbagai daerah di tanah air.
Data terbaru yang diperoleh pada 17 Oktober 2026 menunjukkan bahwa sejak 11 Agustus 2026, terdapat 2.458 penerbangan berjadwal domestik yang terpengaruh akibat karhutla, kata Lukman saat memberikan informasi di Jakarta, pada hari Minggu (18/10/2026).
Jumlah penerbangan yang terpengaruh ini meningkat sebanyak 437 penerbangan dari data sebelumnya pada 13 Oktober 2026, yang mencatat total 2.021 penerbangan.
Dari total tersebut, rincian menunjukkan bahwa 1.080 penerbangan mengalami keterlambatan (delay), 1.324 penerbangan dibatalkan atau ditunda (cancelled/postponed), 22 penerbangan dialihkan ke bandara lain (divert), enam penerbangan kembali ke bandara keberangkatan (return to base/RTB), dan 26 penerbangan dimajukan jadwalnya (advance).
Antara tanggal 13 hingga 17 Oktober 2026, dampak kabut asap meluas hingga ke wilayah Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara, di samping daerah Kalimantan, Papua, dan Sumatera.
Beberapa bandara yang terdampak diantaranya terdapat di Provinsi Sulawesi Tengah, seperti Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie (Palu), Maleo (Morowali), Syukuran Aminuddin Amir (Luwuk), dan Sultan Bantilan (Tolitoli).
Di Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat Bandar Udara Sangia Nibandera (Kolaka) dan Betoambari (Baubau); sedangkan di Provinsi Sulawesi Selatan, ada Bandar Udara Toraja (Tana Toraja). Untuk Provinsi Maluku Utara, bandara yang terdampak adalah Bandar Udara Sultan Babullah (Ternate) dan Oesman Sadik (Labuha).
Sementara itu, di Provinsi Maluku, terdapat Bandar Udara Pattimura (Ambon) dan Karel Sadsuitubun (Langgur); di Provinsi Papua Tengah, ada Bandar Udara Mozes Kilangin (Timika) dan Douw Aturure (Nabire); sedangkan di Provinsi Papua Pegunungan, terdaftar Bandar Udara Wamena.
Di Provinsi Papua Barat Daya, terdapat Bandar Udara Domine Eduard Osok (Sorong); di Provinsi Papua Barat, Bandara yang terdampak meliputi Bandar Udara Utarom (Kaimana) dan Babo (Teluk Bintuni); sementara di Provinsi Kalimantan Barat, terdapat Bandar Udara Supadio (Pontianak) dan Rahadi Oesman (Ketapang).
Terakhir, di Provinsi Kalimantan Tengah, bandara yang terdampak adalah Bandar Udara Iskandar (Pangkalan Bun), H. Asan (Sampit), dan Tjilik Riwut (Palangka Raya); di Kalimantan Utara, terdapat Bandar Udara Robert Atty Bessing (Malinau); dan di Provinsi Riau, ada Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru) serta Japura (Rengat).
➡️ Baca Juga: Koordinator BEM UI Diserang OTK, Nasir Djamil Minta Polisi Tangkap Pelaku Segera
➡️ Baca Juga: Mantan Bupati Minahasa Utara Dua Periode Ditangkap di Timika Sebagai DPO Korupsi




