Masyarakat Papua Dapat Tuntut Keadilan dan Hak Tanpa Meminta Kemerdekaan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menekankan bahwa masyarakat Papua berhak untuk menuntut kesejahteraan, keadilan, serta hak-hak mereka. Namun, ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak boleh dipahami sebagai permintaan untuk merdeka dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pigai menjelaskan bahwa warga Papua diperbolehkan untuk menyampaikan aspirasi dan perjuangan terkait berbagai isu yang dihadapi, asalkan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.
“Pernyataan seperti ‘Kami ingin merdeka, lepaskan kami dari Indonesia’ tidak diperbolehkan. Namun, tuntutan lain yang disampaikan dengan cara yang benar tidak menjadi masalah. Ini adalah bagian dari membela hak orang, dan Undang-Undang melindungi tindakan tersebut dengan dasar hukum yang jelas,” ungkap Pigai saat melakukan kunjungan kerja di DPRD Papua Tengah, Nabire, pada 18 Agustus 2026.
Ia menegaskan bahwa permintaan untuk kehidupan yang sejahtera, adil, makmur, dan sehat bagi masyarakat Papua merupakan wujud dari pelaksanaan amanat konstitusi yang harus diperjuangkan dengan serius.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu merasa takut untuk menyampaikan isu ketidakadilan yang mereka hadapi, selama mereka memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
“Jika Anda ingin rakyat Papua hidup sejahtera, adil, makmur, dan sehat, maka Anda sebenarnya sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Ini adalah sesuatu yang harus diperjuangkan dengan kata-kata serta tindakan. Jangan pernah ragu untuk mengungkapkan ketidakadilan,” tegasnya.
Pigai juga mendorong masyarakat serta anggota legislatif di Papua Tengah untuk mengedepankan advokasi yang berbasis pada bukti, dengan mengumpulkan fakta, data, informasi, dan dokumentasi terkait masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
Menurutnya, pengaduan yang disertai bukti yang kuat dapat diproses melalui jalur hukum, sehingga dapat menghasilkan keputusan pengadilan yang bersifat mengikat.
“Saya berbicara dari posisi saya yang berada di wilayah konflik. Jika saya berada di ibu kota provinsi, saya tidak mungkin mengetahui rincian situasinya. Tujuan saya adalah membantu menjaga masyarakat dan memberikan keadilan,” tambahnya.
Ia juga mengemukakan pentingnya memperkuat akses keadilan dengan menghadirkan institusi penegak hukum lebih dekat kepada masyarakat yang berada di daerah konflik.
Pigai menyebutkan bahwa ia telah menerima usulan terkait pembentukan kejaksaan yang dapat melayani wilayah Paniai dan sekitarnya, serta Puncak Jaya, Mulia, dan daerah sekitar lainnya.
Namun, ia menekankan bahwa keberadaan kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan harus diimbangi dengan kekuatan masyarakat sipil dan advokat yang siap mendampingi warga dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
➡️ Baca Juga: Kanal Pengaduan ‘Halo Pak Dody’ Resmi Dibuka oleh Menteri PU Dody Hanggodo, Ini Cara dan Jenis Aduannya
➡️ Baca Juga: Mengenang Tiga Tahun Kepergian Olga Syahputra: Warisan yang Tak Terlupakan




