Gibran Minta Penegakan Hukum yang Tegas Terhadap Pembakar Lahan di Wilayahnya

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan perlunya tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya, dengan harapan dapat memberikan efek jera yang diperlukan.
“Saya meminta agar aparat kepolisian lebih serius dalam menangkap dan memproses para pembakar lahan,” ungkap Gibran saat berada di Banjarbaru, pada Jumat, 11 September 2026.
Ia juga memberikan penghargaan kepada pihak Polda Kalimantan Selatan atas upaya penegakan hukum yang telah dilakukan hingga saat ini.
“Saya telah menerima informasi bahwa beberapa individu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, saya mendorong agar proses hukum ini diselesaikan hingga tahap vonis di pengadilan,” tegasnya.
Gibran juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan cara pembakaran dalam membuka lahan, mengingat dampak negatif yang luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan potensi bencana kesehatan yang dapat ditimbulkan.
Di sisi lain, ia meyakinkan bahwa penanganan Karhutla di tiga provinsi di Pulau Kalimantan berjalan dengan baik setelah melakukan inspeksi langsung terhadap kondisi dan perkembangan penanganan di lapangan.
Gibran menegaskan bahwa penanganan Karhutla harus disesuaikan dengan kondisi spesifik setiap wilayah, karena karakteristik lokasi dan tantangan yang dihadapi petugas sering kali berbeda, sehingga upaya pengendalian perlu dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
Selama peninjauannya, Gibran mengunjungi Kota Palangka Raya, Banjarbaru, dan Kabupaten Kubu Raya untuk mendapatkan gambaran yang akurat mengenai perkembangan penanganan Karhutla, serta memastikan bahwa kebutuhan di lapangan dapat dipahami secara langsung oleh pemerintah pusat.
“Penanganan yang efektif tidak hanya bergantung pada kemampuan memadamkan api, tetapi juga pada kesiapan petugas, kecukupan dukungan operasional, dan kemampuan pemerintah untuk merespons masalah yang muncul saat pelaksanaan di lapangan,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menyatakan, pemerintah pusat dan daerah harus proaktif dalam mengidentifikasi setiap kendala yang muncul dalam penanganan Karhutla, agar langkah-langkah penyelesaian dapat diambil berdasarkan kondisi nyata dan tidak menunggu masalah menjadi lebih besar.
Gibran menekankan pentingnya pendekatan yang terukur dalam pelaksanaan penanganan, sehingga setiap langkah yang diambil dapat dievaluasi hasilnya dan benar-benar berdampak pada pengendalian kebakaran di wilayah yang masih terpengaruh.
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, melaporkan bahwa terdapat tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Karhutla, semuanya merupakan individu.
Selain itu, satu kasus kebakaran lahan yang melibatkan korporasi telah meningkat ke tahap penyidikan di wilayah Kabupaten Banjar.
➡️ Baca Juga: Setoran Satker kepada Bupati Cilacap untuk THR: Minimal Rp 3 Juta, Maksimal Rp 100 Juta
➡️ Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Rabu 9 September 2026, Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung




