Pola modern pendekatan analisa terarah slot

Metode premium slot online untuk hasil stabil

Strategi terarah slot online untuk hasil optimal

Analisa kinerja pola modern slot online

Teknik unggulan analisa pola harian slot

Strategi rahasia slot online untuk performa optimal

Strategi maksimal analisa terkini slot online

Teknik unggulan slot online untuk kinerja

depo 10k depo 10k
berita

Mantan Bupati Minahasa Utara Dua Periode Ditangkap di Timika Sebagai DPO Korupsi

Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Mimika, berhasil menangkap mantan Bupati Minahasa Utara yang menjabat selama dua periode, berinisial VAP, di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

VAP ditangkap ketika berada di sebuah rumah sakit di Timika pada hari Minggu, 30 Agustus 2026. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis yang terletak di Kabupaten Minahasa Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, menginformasikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai keberadaan VAP di Timika dari Kejati Sulawesi Utara.

“Setelah menerima informasi dari Tim Intelijen Kejati Sulawesi Utara bahwa yang bersangkutan berada di Timika untuk menghadiri sebuah acara, kami segera bergerak,” ungkapnya di Timika pada Senin, 31 Agustus 2026.

Tim Intelijen Kejari Mimika mulai memantau pergerakan VAP sejak Sabtu, 29 Agustus 2026. Setelah mengetahui lokasi dan keberadaannya, tim langsung melakukan penangkapan di salah satu rumah sakit di Timika.

Usai ditangkap, VAP segera diangkut menuju Manado untuk menjalani proses hukum yang lebih lanjut. Ia diberangkatkan dari Timika pada hari Senin sekitar pukul 13.40 WIT menggunakan pesawat terbang.

Proses penangkapan ini dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Utara, Eri Yudianto, bersama dengan Kepala Kejari Mimika, Putu Eka Suyantha.

VAP telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2024.

Sebelumnya, VAP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulawesi Utara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis.

Penetapan status tersangka dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2024, namun VAP baru masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulawesi Utara pada 12 September 2024.

Kasus ini berhubungan dengan pembelian lahan yang dimaksudkan untuk memperluas RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara.

Menurut hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian bagi negara yang mencapai angka Rp19,763 miliar.

Dengan penangkapan VAP di Timika, mantan kepala daerah tersebut kini sedang dalam perjalanan ke Manado untuk mengikuti proses hukum terkait perkara yang menimpanya.

    ➡️ Baca Juga: 7 Laptop Rp5 Jutaan untuk Editing Video: Perhatikan CPU, RAM, SSD, dan GPU untuk Kinerja Optimal

    ➡️ Baca Juga: Diskon Tarif Tol untuk Arus Balik Masih Berlaku sampai April 2025

    Related Articles

    Back to top button