FBI dan Polri Bongkar Sindikat Phishing Global yang Curangi Ribuan Orang hingga Rp25 M

Jakarta – Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat, telah berhasil membongkar sindikat internasional yang terlibat dalam penjualan alat phishing. Sindikat ini beroperasi secara global dan diperkirakan telah menyebabkan kerugian senilai lebih dari 20 juta dolar AS, setara dengan sekitar Rp25 miliar.
Operasi pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan FBI. Informasi resmi dari FBI menyebutkan bahwa sindikat ini diduga telah berhasil mencuri ribuan data kredensial dari korban yang berasal dari berbagai belahan dunia.
“Dan melakukan penipuan dengan total nilai lebih dari $20 juta,” demikian pernyataan resmi FBI yang dirilis pada Kamis, 16 April 2026.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berasal dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh penyidik terhadap beberapa situs yang mencurigakan. Dalam penelusuran tersebut, pihaknya menemukan sebuah platform bernama w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi alat phishing melalui aplikasi Telegram.
Platform ini diduga digunakan untuk menjual skrip phishing yang dimanfaatkan dalam berbagai aksi kejahatan siber.
“Alat yang diperoleh dari situs ini terbukti dapat digunakan untuk melakukan aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” ungkap Isir.
Ia melanjutkan bahwa alat tersebut berfungsi dengan cara menyedot informasi dari korban saat mereka memasukkan nama pengguna dan kata sandi. Bahkan, perangkat ini mampu mengambil sesi login, sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa memerlukan kode OTP.
Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, Bareskrim Polri bekerja sama dengan FBI untuk mengidentifikasi para korban di Amerika Serikat dan menelusuri jaringan pengguna alat phishing tersebut.
Dari hasil penelusuran, dua pelaku yang memiliki inisial GWL dan FYTP berhasil diungkap. GWL diketahui berperan sebagai pembuat sekaligus pengelola alat dan metode distribusi, sedangkan FYTP bertugas mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui cryptocurrency dan rekening bank.
Keduanya ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, 9 April 2026. Terungkap bahwa para pelaku tidak hanya menyasar korban di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri.
“Modus transaksi mereka telah beralih dari penggunaan situs web ke aplikasi Telegram dengan pembayaran yang berbasis cryptocurrency,” tambahnya.
Dalam penangkapan ini, penyidik juga berhasil menyita sejumlah aset bernilai sekitar Rp4,5 miliar, termasuk rumah, kendaraan, dan barang-barang elektronik.
➡️ Baca Juga: Ucon Lebih Pilih Pakai Uang Pensiunnya Beli Emas untuk Investasi
➡️ Baca Juga: Pencuri Bus yang Tabrak Sejumlah Kendaraan di Bekasi Ditahan




