Empat Tersangka Kasus HGB Diduga Terafiliasi dengan Nusron Wahid Menurut KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap sejumlah fakta baru terkait penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Di antara delapan tersangka tersebut, KPK mencatat bahwa empat orang di antaranya diduga memiliki keterkaitan erat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Keempat individu yang dimaksud adalah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, Fahd El Fouz, yang juga dikenal sebagai Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta yakni Erwin dan Muhammad Fakhry.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan status tersangka ini ketika memberikan penjelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap yang melibatkan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Taufik menjelaskan, “Erwin berperan sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan menteri, dan Muhammad Fakhry juga diduga memiliki hubungan yang sama dengan menteri.”
Di samping keempat nama tersebut, KPK juga menetapkan Lampri, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, serta I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi yang berasal dari pihak swasta juga terlibat dalam penetapan tersangka ini. Proses penetapan delapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek.
Operasi yang dilakukan KPK ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Setelah melakukan OTT, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Saat ini, KPK masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka, termasuk meneliti keterlibatan individu-individu yang dicurigai sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kasus ini mencuri perhatian publik, tidak hanya karena melibatkan pejabat di lingkungan ATR/BPN tetapi juga karena adanya keterlibatan pihak swasta dan mantan kepala daerah dalam daftar tersangka.
➡️ Baca Juga: Transformasi Birokrasi Purbaya Dorong Pertumbuhan Penerimaan Pajak Hingga 30 Persen
➡️ Baca Juga: Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Namun Belum Dikenakan Pencekalan




