Tiga Pimpinan Perusahaan Terlibat Dalam Kasus Kecelakaan Maut KM Virgo, Semua Ditahan

Jakarta – Penyidikan terkait tragedi kecelakaan yang melibatkan KM Virgo Transport 8 kini memasuki tahap baru. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menahan empat individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tragis yang terjadi pada tanggal 13 September 2026.
Menariknya, para tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini tidak hanya terdiri dari mereka yang berada di atas kapal. Tiga eksekutif dari perusahaan pengelola kapal juga terlibat dan saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Keempat tersangka tersebut adalah AY, yang menjabat sebagai nakhoda KM Virgo Transport 8, yang telah ditahan sejak 25 September 2026. Selain itu, ada LBA, agen dari PT Virgo Karya Shipping, RH yang merupakan Manajer Operasional perusahaan tersebut, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya dari PT Virgo Karya Shipping.
Tiga tersangka dari pihak perusahaan mulai ditahan pada 4 Oktober 2026. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini.
“Benar, dalam proses penyidikan terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dan saat ini mereka semua telah ditahan,” ungkapnya pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Polri menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada kesalahan individu yang menjalankan kapal. Penyidik juga sedang mendalami peran perusahaan dalam rangkaian kejadian yang berujung pada kecelakaan tragis ini.
“Jadi, investigasi ini tidak terbatas pada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga melibatkan analisis keterlibatan perusahaan jika terdapat bukti yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan atau dukungan dalam terjadinya kecelakaan tersebut,” tambahnya.
Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Keamanan Polda Kalimantan Selatan. AY menjalani masa penahanannya sejak 25 September 2026 hingga 14 Oktober 2026, sedangkan tiga tersangka dari perusahaan ditahan mulai 4 Oktober 2026 sampai 23 Oktober 2026.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan hasil investigasi dan membangun konstruksi hukum terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8.
“Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan dan konstruksi hukum yang menunjukkan adanya dugaan kelalaian, keterlibatan, atau dukungan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan,” terang perwakilan kepolisian.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 302 Ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 474 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, penyidik juga merujuk pada ketentuan mengenai keterlibatan dan dukungan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
➡️ Baca Juga: Vivo Y31d Pro: Siap Menunjang Kinerja Optimal di Berbagai Kondisi
➡️ Baca Juga: Keunggulan Pemain Kidal dalam Meningkatkan Variasi Serangan di Sisi Kiri Lapangan




