Proses Balik Nama Tanah di Jakarta Ditargetkan Selesai Dalam 10 Hari untuk Pemilik Tanah

Jakarta – Proses balik nama tanah atau peralihan hak atas tanah di Jakarta selama ini melibatkan berbagai tahapan administratif yang harus dilalui oleh pemilik dan pembeli tanah. Mulai dari urusan pajak, pembuatan akta, hingga pendaftaran perubahan hak, setiap langkah memerlukan waktu dan kelengkapan dokumen yang tidak sedikit.
Dalam upaya meningkatkan efisiensi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menargetkan agar seluruh rangkaian proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Target ini akan diimplementasikan melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi atau dikenal dengan nama PERINTIS 10 Hari, yang mengintegrasikan beberapa tahapan pelayanan pertanahan menjadi lebih sederhana.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menjelaskan bahwa skema ini membagi proses peralihan hak tanah menjadi tiga tahap utama. Untuk verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah, diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari kerja.
Setelah tahap verifikasi, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan berlangsung selama dua hari kerja. Kemudian, pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan diharapkan dapat diselesaikan dalam lima hari kerja.
“Pelayanan pertanahan kini semakin diperkuat melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari. Targetnya, verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah selama tiga hari kerja, pembuatan AJB oleh PPAT selama dua hari kerja, dan pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan selama lima hari kerja,” ungkap Pramono dalam keterangannya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pramono juga meminta kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PPAT, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan bahwa skema ini dapat dilaksanakan secara efektif. Menurutnya, keselarasan data, sistem, dan koordinasi antar instansi sangatlah penting untuk mempercepat proses administrasi.
Hal ini menjadi krusial karena proses peralihan hak atas tanah tidak hanya berhubungan dengan dokumen pertanahan, tetapi juga melibatkan kewajiban perpajakan. Perbedaan data antara administrasi pertanahan dan pajak menjadi salah satu tantangan yang harus diselesaikan sebelum proses dapat dilanjutkan.
“Integrasi data dan sistem antara Bapenda, PPAT, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) perlu diperkuat. Ini penting agar masalah validasi BPHTB, perbedaan data antara pertanahan dan perpajakan, Nomor Objek Pajak (NOP), serta kendala sistem dapat diidentifikasi dan diselesaikan dengan lebih cepat,” kata Pramono.
➡️ Baca Juga: Pakar Siber Ungkap Alasan di Balik Blokir Wikipedia di Indonesia
➡️ Baca Juga: Denmark Mendorong Warga untuk Mengurangi Berkendara dan Hemat Energi di Tengah Kenaikan Harga Minyak




