Alasan KPU Menerima Suket Ijazah Gibran dan Lolos Verifikasi Dokumen Cawapres

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan penjelasan terkait kontroversi mengenai penerimaan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi salah satu syarat untuk pencalonan sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Penjelasan ini disampaikan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang dibacakan pada tanggal 6 Oktober 2026.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa permohonan dari para pemohon tidak dapat diterima, meskipun mereka mengakui bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Wapres Gibran memiliki ijazah SMA atau setara.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa proses verifikasi dokumen syarat bakal pasangan calon pada Pilpres 2024 dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.
“Pada tahap pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, KPU menjalankan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, serta tidak menyimpang dari mekanisme yang telah ditetapkan. Hingga saat ini, pengaturan yang tercantum dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tetap sah dan berlaku,” ungkap Afifuddin dalam keterangan resmi yang dirilis pada Kamis (8/10/2026).
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan pendidikan Gibran, KPU mengacu pada dua dokumen sebagai landasan dalam penilaian administratif.
Dokumen pertama adalah Suket atau Surat Keterangan Penyetaraan dengan nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Agustus 2019.
Dokumen kedua merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan dengan nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2019.
Afifuddin menjelaskan bahwa selama proses verifikasi, KPU menganggap kedua dokumen tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, atau presumption iustae causa.
Asas ini menyatakan bahwa sebuah keputusan administratif dianggap sah selama belum ada pembatalan oleh lembaga atau pihak yang berwenang.
“Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif tetap dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” tegas Afifuddin.
Menurut Ketua KPU, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar bagi KPU dalam menilai dokumen-dokumen tersebut.
➡️ Baca Juga: Insanul Fahmi Mengalami Kesulitan Setelah Pernikahan Siri dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Beri Penjelasan
➡️ Baca Juga: 196 Karyawan Freeport Mundur, Disiapkan Jadi Komcad di Papua Selama 2 Bulan




