Buruh Siap Ungkap Partai Politik yang Tidak Serius Membahas RUU Ketenagakerjaan

Jakarta – Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), mengungkapkan bahwa ia telah mengidentifikasi partai politik (parpol) yang menunjukkan ketidakseriusan dalam membahas RUU Ketenagakerjaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Andi Gani dalam sebuah audiensi mengenai RUU Ketenagakerjaan yang diadakan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsuridjal, Saan Mustopa, serta perwakilan dari Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Andi menjelaskan bahwa terdapat beberapa parpol di DPR yang kurang menunjukkan komitmen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami, sebagai koalisi besar, telah mencatat parpol-parpol yang serius atau tidak dalam membahas undang-undang ini,” ujar Andi di hadapan para anggota DPR di Kompleks Parlemen.
Andi juga menegaskan bahwa ia akan segera mengumumkan kepada publik nama-nama parpol yang tidak menunjukkan ketertarikan dalam membahas RUU Ketenagakerjaan tersebut.
Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, ada beberapa parpol yang belum memiliki draf RUU Ketenagakerjaan, meskipun pembahasan sudah dimulai oleh Komisi IX DPR.
“Dan kami akan menginformasikan kepada masyarakat mengenai partai-partai yang mendukung dan yang sama sekali tidak mendukung, agar publik tahu dan tidak ada kebohongan di antara kita,” tambah Andi.
“Kami memiliki catatan yang jelas, dan pada waktu yang tepat, kami akan membeberkan partai-partai yang serius maupun yang tidak, karena ini berkaitan dengan kehidupan banyak orang,” imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan, RUU Ketenagakerjaan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan MK yang dikeluarkan pada 31 Oktober 2024 yang lalu.
Dalam putusannya, MK memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan ditempatkan dalam undang-undang tersendiri.
DPR menargetkan agar proses pembahasan RUU ini dapat rampung sebelum 31 Oktober 2026. Dalam rangka itu, Komisi IX DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk RUU Ketenagakerjaan.
Draf RUU yang telah disampaikan oleh Badan Keahlian DPR kepada Komisi IX terdiri dari 19 bab dan 224 pasal.
Draf tersebut mencakup berbagai materi, termasuk pencegahan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing.
➡️ Baca Juga: Perundingan Perdamaian Iran-AS Gagal, Selat Hormuz Jadi Salah Satu Penyebab Utama
➡️ Baca Juga: Strategi UMKM untuk Mempertahankan Konsistensi Pelayanan di Tengah Aktivitas Usaha yang Padat




