13 WNA Terlibat Prostitusi di Bali, Termasuk Warga Rusia dan Nigeria

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Polda Bali, berhasil mengamankan 13 warga negara asing (WNA) terkait dugaan praktik prostitusi di tiga lokasi wisata di Bali. Penangkapan ini menjadi sorotan, mengingat Bali adalah salah satu destinasi wisata yang terkenal di dunia.
Operasi gabungan tersebut dilaksanakan pada malam hari, tepatnya pada tanggal 17 September 2026, di kawasan Canggu, Seminyak, dan Umalas. Kegiatan ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menanggulangi praktik ilegal yang merugikan citra pariwisata Bali.
Dari hasil operasi di Canggu, pihak berwenang berhasil mengamankan seorang perempuan warga negara Rusia dan seorang laki-laki asal Ukraina. Keduanya diduga terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan layanan prostitusi. Penangkapan ini menjadi titik awal bagi penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan yang ada di lokasi tersebut.
Perempuan asal Rusia yang dikenal dengan inisial IP ditangkap di sebuah vila di Canggu. Dia diduga telah menyalahgunakan izin tinggalnya untuk beraktivitas sebagai pekerja seks komersial, dengan pemesanan layanan yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Tindakan ini menunjukkan adanya penyalahgunaan izin tinggal yang cukup serius.
Melalui penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan jejak yang mengarah ke sebuah apartemen yang dihuni oleh laki-laki asal Ukraina berinisial OG. OG, yang merupakan pemegang izin tinggal terbatas sebagai investor, ditangkap karena diduga berperan dalam memfasilitasi kegiatan prostitusi tersebut, yang jelas melanggar aturan yang berlaku.
Menurut informasi dari pihak Imigrasi, izin tinggal OG telah habis sejak 14 Oktober 2025. Sementara itu, IP masih memiliki izin tinggal sebagai pekerja jarak jauh yang berlaku hingga 8 November 2026. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang sedang ditangani oleh pihak berwenang.
Di kawasan Seminyak, tim melakukan penelusuran terhadap platform daring yang dicurigai digunakan untuk mempromosikan layanan prostitusi. Setelah melakukan pengawasan di sebuah vila di Jalan Bidadari, petugas berhasil mengamankan tiga perempuan asal Nigeria yang ternyata telah melanggar izin tinggal mereka.
Ketiga perempuan tersebut diketahui telah melebihi masa berlaku izin tinggal mereka selama 58 hari, 94 hari, dan 134 hari. Hal ini menandakan bahwa mereka tidak hanya terlibat dalam praktik ilegal, tetapi juga melanggar hukum imigrasi yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, di Umalas, petugas terus melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diperoleh melalui aplikasi Telegram. Mereka melakukan pengawasan di sebuah vila yang dicurigai menjadi tempat kegiatan prostitusi. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan empat perempuan, terdiri dari tiga warga Rusia dan satu warga Kazakhstan.
Selanjutnya, petugas juga menangkap empat perempuan asal Nigeria di wilayah yang sama. Mereka diduga menggunakan modus yang serupa dengan yang dilakukan oleh WNA lainnya, yaitu menyalahgunakan izin tinggal mereka. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya untuk menanggulangi praktik prostitusi yang melibatkan WNA di Bali.
Dengan demikian, total 13 WNA berhasil diamankan dalam operasi ini, yang terdiri dari 12 perempuan dan satu laki-laki. Angka ini mencerminkan besarnya masalah yang harus dihadapi oleh pihak berwenang dalam menjaga integritas pariwisata Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan bahwa operasi gabungan ini dilakukan berdasarkan informasi awal yang diterima dari masyarakat. Tindakan ini menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk dan melakukan pendalaman di lapangan untuk mengatasi masalah prostitusi yang merugikan.
➡️ Baca Juga: Laptop Trading Saham Responsif untuk Memantau Grafik Real-time dengan Stabilitas Tinggi
➡️ Baca Juga: Kominfo Umumkan Regulasi Baru Soal Keamanan Data




