Kantor Summarecon di Jakarta Timur Digeledah KPK terkait Korupsi di ATR/BPN

— Paragraf 1 —
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat, 18 September 2026 terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
— Paragraf 2 —
“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 18 September 2026
— Paragraf 3 —
Budi mengatakan KPK menggeledah kantor Summarecon untuk mencari alat bukti maupun petunjuk yang relevan terkait kasus tersebut.
— Paragraf 4 —
“Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antarpihak dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,” katanya.
— Paragraf 5 —
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
— Paragraf 6 —
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
— Paragraf 7 —
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
— Paragraf 8 —
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
— Paragraf 9 —
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
— Paragraf 10 —
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.
— Paragraf 11 —
Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid. (Ant)
➡️ Baca Juga: Artis Cantik Era 2000-an Nadia Saphira Menikah dengan Pengusaha Setelah Lama Menghilang
➡️ Baca Juga: Pupuk Kaltim Tingkatkan Kapasitas PLTS 2,3 MW untuk Operasional Rendah Karbon pada 2026




