Tim Hukum Identifikasi 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural Kejagung dalam Kasus Febrie Adriansyah

Tim hukum yang mewakili mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, telah menemukan sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang tengah dihadapi oleh klien mereka.
Febri Diansyah, pengacara yang mewakili Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa seluruh dugaan pelanggaran ini teridentifikasi dari lima aspek yang menjadi dasar pengajuan gugatan praperadilan.
“Kami mencatat ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural berdasarkan kelima aspek tersebut,” terang Febri setelah sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Ia menjelaskan bahwa lima aspek tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didasari oleh tindak pidana asal yang tidak jelas. Febri juga menyoroti penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).
Di samping itu, terdapat dugaan pelanggaran terkait proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terhadap calon tersangka, pencegahan bepergian ke luar negeri, dan penanganan kasus di Kejaksaan Agung sebagai langkah lanjutan.
“Dari lima aspek tersebut, kami menemukan indikasi sebanyak 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Inilah yang nantinya akan diuji lebih lanjut,” tambahnya.
Menyusul temuan ini, dalam sidang berikutnya, pihaknya berencana untuk menghadirkan sejumlah ahli. Setidaknya ada tiga pakar yang akan diundang untuk memberikan penjelasan.
“Kami akan mempresentasikan ahli yang relevan agar proses hukum ini menjadi lebih jelas dan terang dalam menguji dugaan pelanggaran yang ada,” ungkapnya.
Meski demikian, Febri menegaskan rasa hormatnya terhadap Hakim tunggal yang menangani sidang praperadilan, yang dinilai telah menjalankan tugasnya dengan tegas dan profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Kami sangat menghargai sikap tersebut dan berharap praperadilan ini dapat menghasilkan proses hukum yang baik untuk semua pihak,” ujarnya.
Sebelumnya, Febri juga menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan bukanlah usaha untuk menghindari proses hukum. Bagi dia, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat dimanfaatkan oleh setiap individu untuk menguji apakah proses hukum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Praperadilan adalah hak setiap orang. Siapapun berhak mengajukannya, tanpa memandang jabatan maupun status sosial, ini adalah hak universal,” tegas Febri.
Ia menambahkan bahwa mekanisme ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.
➡️ Baca Juga: Tarif Jalan Tol Akan Dikenakan PPN, Purbaya Tegaskan Janji Tetap Konsisten
➡️ Baca Juga: Iran Rayakan Idul Fitri Hari Sabtu, Macron Mendesak Gencatan Senjata Segera




