pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Pemerintah Pertegas Aturan Pembukaan Lahan dalam Inpres 11/2026 untuk Cegah Karhutla

Jakarta – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 mengenai Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Inpres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2026 ini menjelaskan secara rinci mengenai penerapan kearifan lokal dalam proses pembukaan lahan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pencegahan karhutla dan memastikan bahwa pembukaan lahan tidak menjadi penyebab terjadinya kebakaran yang lebih besar.

Melalui Inpres tersebut, pemerintah pusat menginstruksikan kepada kementerian, lembaga, gubernur, serta bupati dan wali kota untuk menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Diktum KESATU angka 1, Presiden mengarahkan semua kementerian, lembaga pemerintah, gubernur, serta bupati dan wali kota untuk ‘menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

Penegakan hukum juga harus dilakukan dengan tegas terhadap individu atau pihak yang terbukti melakukan atau memfasilitasi praktik pembakaran hutan dan lahan.

Dalam Diktum KESATU angka 6, pemerintah diminta untuk menegakkan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif secara tegas dan adil terhadap setiap individu, korporasi, pemegang hak, atau pejabat publik yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

Meskipun memperketat larangan pembakaran, Inpres ini juga menetapkan aturan yang jelas mengenai pengecualian berdasarkan kearifan lokal.

Namun, pengecualian tersebut tidak bisa diterapkan secara sembarangan. Dalam Diktum KEDUA angka 1, disebutkan bahwa penerapan pengecualian hanya dapat dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat kumulatif.

Artinya, semua persyaratan yang ditetapkan harus dipenuhi secara bersamaan. Di antaranya, luas lahan yang dapat dibuka dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga. Selain itu, masyarakat diwajibkan untuk membuat dan memelihara sekat bakar dengan ketat.

Praktik pembukaan lahan tersebut juga dilarang dilakukan di ekosistem gambut serta zona penyangga dengan radius 500 meter. Pemerintah memastikan bahwa pengecualian kearifan lokal tidak dapat digunakan untuk kepentingan bisnis berskala besar.

Inpres ini menegaskan bahwa pengecualian tersebut “bukan merupakan kegiatan pembukaan lahan untuk kepentingan korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, maupun pihak yang memegang izin atau hak konsesi”.

    ➡️ Baca Juga: Tips Latihan Kebugaran Membantu Tubuh Lebih Adaptif Terhadap Latihan

    ➡️ Baca Juga: Prabowo Menekankan Kepentingan Nasional dalam Tarif Resiprokal AS yang Tak Bisa Ditawar

    Related Articles

    Back to top button