Polisi Ajukan 54 Pertanyaan, Inilah Perkembangan Kasus Kekerasan Seksual Betrand Peto

Jakarta – Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama delapan jam, Betrand Peto menghadapi 54 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang diajukan oleh seorang wanita berinisial ANW.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap penyanyi muda ini merupakan salah satu langkah penting bagi penyidik dalam menentukan arah penanganan kasus. Selanjutnya, pihak kepolisian berencana menggelar perkara untuk merumuskan langkah hukum yang akan diambil.
Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap laporan ANW masih berlangsung. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas.
“Terkait laporan yang dibuat oleh ANW, saat ini penyidik masih mendalami dan melanjutkan proses penyelidikan,” ungkap Budi Hermanto pada Jumat (9/10/26).
Pemeriksaan Betrand dilaksanakan pada Kamis (8/10/26), di mana ia menjawab total 54 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Setelah pemeriksaan ini, hasil yang diperoleh akan dibawa dalam gelar perkara untuk ditelaah lebih lanjut.
Informasi yang didapat dari pemeriksaan Betrand, bersama dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Setelah itu, penyidik Dit Res PPAPPO akan menggelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan, untuk memutuskan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada,” tambahnya.
Kasus ini mencuat ketika Betrand Peto dilaporkan oleh seorang wanita berinisial ANW ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berhubungan dengan tuduhan kekerasan seksual yang diduga terjadi di sebuah klub malam yang terletak di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Di tengah proses penyelidikan, Betrand dengan tegas membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya. Penyanyi yang akrab disapa Onyo ini menyatakan bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan pelecehan dan mengklaim tidak mengenal pelapor.
Salah satu saksi, DE, memberikan kesaksian mengenai jumlah orang yang hadir, suasana di dalam ruangan, serta dugaan konsumsi alkohol yang terjadi. Namun, keterangan saksi tersebut tidak serta merta menentukan kebenaran tuduhan yang dilaporkan oleh ANW. Penanganan kasus ini tetap menjadi wewenang penyidik kepolisian.
➡️ Baca Juga: Bencana Alam di Indonesia: Persiapan dan Tanggapan
➡️ Baca Juga: England Melaju ke Perempat Final Piala Dunia, Peluang Ekonomi Meningkat Pesat




