Bos Jaringan Narkoba Vape ‘Clan Lab Etomidate’ Jadi Buronan Setelah Penggerebekan

Jakarta – Peredaran narkoba dengan cara baru berhasil terungkap. Kali ini, sebuah jaringan yang dikenal dengan nama “Clan Lab Etomidate” yang mengedarkan sabu dan vape berisi zat berbahaya etomidate berhasil diungkap oleh pihak Bareskrim Polri. Nama yang kini menjadi buronan utama adalah Frendy Dona.
Polisi mengindikasikan bahwa Frendy bukanlah sosok biasa dalam dunia peredaran narkoba. Ia diduga berperan sebagai pengendali utama dalam jaringan yang beroperasi di Jakarta, sebagaimana diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.
“Seorang DPO telah kami tetapkan atas nama Frendy Dona yang berfungsi sebagai pengendali Clan Lab Etomidate di Jakarta,” ungkapnya pada Rabu, 22 April 2026.
Kasus ini terungkap berkat sebuah insiden tak terduga. Seorang pengemudi ojek online mencurigai paket yang ia bawa. Kecurigaan tersebut memicu pemeriksaan menggunakan x-ray oleh petugas di Mabes Polri, dan hasilnya menunjukkan adanya indikasi narkotika.
Dari titik tersebut, aparat kepolisian mulai mengaitkan benang merah yang mengarah pada penggerebekan. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap Ananda Wiratama di Apartemen Callia, Jakarta Timur, pada 14 April 2026. Perannya sangat penting: ia bertugas mengatur kurir ojol untuk mendistribusikan barang terlarang tersebut.
“Tim penjagaan melaporkan kepada Subdit IV Narkoba Bareskrim Polri. Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh tim, ditemukan 13 bungkus Catridge berwarna hitam dengan logo MAFIA yang diduga berisi cairan Etomidate serta satu bungkus bening sabu-sabu,” tambahnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi menggunakan metode penyamaran. Mereka mengikuti jalur pengiriman hingga ke kawasan Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Paket tersebut kemudian berpindah tangan melalui ojol lain dan diarahkan ke Hotel Brahma yang terletak di Utan Kayu, Jakarta Timur.
Di sinilah jaringan mulai terungkap. Seorang pria bernama Pangga Prastya datang untuk mengambil paket sesuai perintah Ananda.
“Dalam waktu singkat, saksi Pangga Prastya tiba untuk mengambil paket tersebut yang diperintahkan oleh tersangka Ananda Wiratama. Dari keterangan Ananda, dia telah melakukan pengiriman sebanyak 37 kali atas instruksi Frendy Dona,” ungkapnya.
Fakta mengejutkan lainnya terungkap. Cairan etomidate yang ditemukan ternyata digunakan sebagai campuran dalam vape ilegal yang beredar di pasaran.
Dari pengakuan Ananda, ia hanya menerima imbalan sebesar Rp100 ribu setiap kali melakukan pengiriman. Ia juga menambahkan bahwa jika stok habis, ia langsung mengambil barang dari apartemen Frendy Dona, yang saat ini menghilang dan dicari oleh pihak kepolisian.
➡️ Baca Juga: Perjuangan Annisa Pohan Hamil dan Melahirkan di Usia 44 Tahun yang Sangat Inspiratif
➡️ Baca Juga: Memahami Rencana Nasional AI Singgung Dunia Politik




