Luhut Menanggapi Polemik Definisi Korupsi dan Menyampaikan Posisi DEN

Jakarta – Polemik mengenai definisi korupsi telah memicu berbagai reaksi dari kalangan elite politik. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan tanggapan terkait isu ini melalui keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (21/10/2026).
Luhut menekankan bahwa rekomendasi untuk memperbaiki Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak dimaksudkan untuk menghapuskan unsur kerugian negara. Sebaliknya, tujuan utama adalah untuk memperjelas proses pembuktian dan memperluas cakupan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Unsur kerugian keuangan negara tetap ada dalam UU Tipikor. Uang negara yang diselewengkan harus dikembalikan. Apa yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya lebih jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak bisa lolos, namun juga melindungi individu yang mengambil keputusan dengan itikad baik dari kemungkinan dipidana tanpa alasan yang kuat,” ungkap Luhut.
DEN menjelaskan bahwa fokus rekomendasi mereka adalah pada kejelasan dan konsistensi dalam proses pembuktian, serta memperluas jenis tindak pidana korupsi dengan mengadopsi delik-delik dari UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.
Dalam pengusulan ini, DEN juga menekankan pentingnya perlindungan bagi para pengambil keputusan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertindak dengan itikad baik, mengikuti prosedur, dan tidak mengalami benturan kepentingan.
Usulan perlindungan tersebut berkaitan dengan prinsip policy judgment rule dan business judgment rule, yang mencakup pertimbangan dalam kebijakan dan keputusan bisnis dengan syarat tertentu.
DEN memastikan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP akan tetap dipertahankan dalam usulan perubahan tersebut.
Dengan demikian, klarifikasi dari DEN menegaskan bahwa unsur kerugian negara tidak akan dihilangkan. Fokus dari rekomendasi ini adalah untuk memperjelas proses pembuktian, memberikan perlindungan bagi pengambil keputusan yang memenuhi kriteria, dan memperluas jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam hukum nasional.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menolak usulan dari Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan terkait definisi korupsi tersebut.
Setyo Budiyanto menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” harus tetap ada dalam definisi tindak pidana korupsi di Indonesia.
Menurutnya, Indonesia memiliki keunikan dalam menangani kejahatan korupsi yang tidak dapat disamakan dengan ketentuan global yang berlaku.
Ia juga menyoroti bahwa tingginya kompleksitas dan kecanggihan modus operandi dalam kejahatan kerah putih di Indonesia menjadi alasan utama untuk tetap mempertahankan jeratan pidana kerugian negara.
➡️ Baca Juga: Rahasia Widget “Blank Space” untuk Rapikan Home Screen Tanpa Icon
➡️ Baca Juga: Rekomendasi Laptop 2‑in‑1 Ringan untuk Kreator Konten dengan Layar Sentuh Responsif




