24 Remaja Mataram Ditangkap Polisi Usai Bawa Sajam untuk Tawuran

Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah mengamankan 24 remaja yang terlibat dalam aksi berkendara motor yang berbahaya, sambil memamerkan senjata tajam (sajam) di jalan raya. Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.
“Sejauh ini, hingga pagi Sabtu ini, total 24 orang telah kami tangkap, dan proses pengembangan kasus masih berlangsung,” ujar Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, di Mataram pada 12 September 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 20 dari 24 remaja yang ditangkap masih berstatus pelajar di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) yang berlokasi di Kota Mataram.
Aksi konvoi yang mereka lakukan pada Minggu dinihari, 6 September, dimulai dari pertemuan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pagutan, Kota Mataram.
“Setelah berkumpul, mereka melanjutkan konvoi ke Jalan Lingkar Selatan, Bundaran Mataram Metro, dan Tembolak Pelangi, sambil mengacungkan senjata tajam,” jelasnya.
Perilaku mereka menjadi viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, setelah beberapa di antara mereka merekam momen tersebut dan mengunggahnya ke platform media sosial.
“Dari informasi yang kami dapat, tujuan konvoi tersebut adalah untuk menunjukkan keberanian sembari mencari lawan untuk diajak tawuran,” tambahnya.
Dari total 24 remaja yang ditangkap, pihak kepolisian telah mengidentifikasi individu yang memamerkan sajam serta yang merekam dan menyebarluaskan video tersebut ke media sosial.
“Remaja yang terlibat langsung dalam aksi sajam ini berinisial RI dan OKT, saat ini mereka sedang dalam proses hukum yang sesuai,” kata Dharma.
Dharma juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan hukum pidana berdasarkan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap individu untuk tanpa hak menyerahkan, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, atau memiliki senjata pemukul, penikam, atau penusuk.
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
Lebih lanjut, Dharma menjelaskan bahwa para remaja tersebut saat ini masih dalam status ditahan dan menjalani pemeriksaan di bawah pengawasan Unit Jatanras dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.
Dalam proses penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, termasuk sebilah parang dan celurit yang memiliki panjang hingga 60 sentimeter.
➡️ Baca Juga: Mantan Bupati Minahasa Utara Dua Periode Ditangkap di Timika Sebagai DPO Korupsi
➡️ Baca Juga: Menkum Pastikan UU TNI di Meja Presiden Sama dengan Draf yang Disetujui DPR




