Slot PGSoft memperkenalkan variasi tema dalam koleksi game modern

Perkembangan teknologi mahjong ways membentuk komunitas kreatif

Super scatter menampilkan elemen grafis berwarna dengan gaya yang dinamis

Gates of Olympus sajikan bagi-bagi bonus fortune golden festival dengan sensasi berkelas

Slot online dengan fitur sticky wild dan keunggulannya

Evolusi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi dinamika transformasi big data

depo 10k depo 10k
berita

Pakar Kasus Febrie Adriansyah: Indikasi TPPU Kuat dan Penerimaan Suap dalam Upaya Berantas Korupsi

Pakar hukum yang berfokus pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kuat terkait dugaan TPPU dalam kasus yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Yenti menilai bukti yang ada, termasuk penemuan uang tunai dan emas batangan saat penggeledahan di kediaman Febrie, cukup signifikan untuk ditelusuri lebih lanjut. Menurutnya, nilai harta yang ditemukan tidak sebanding dengan posisi dan tanggung jawab yang diemban oleh Febrie sebagai seorang aparat penegak hukum.

“Kita bisa melihat bahwa terdapat indikasi kuat ke arah TPPU. Penemuan uang dan emas batangan di rumahnya sangat mencolok dan tidak layak untuknya,” jelas Yenti saat berbicara dengan wartawan di Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Di samping itu, Yenti juga menggarisbawahi kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum terhadap korupsi itu sendiri. Ia mengemukakan bahwa praktik korupsi ini bisa muncul dalam bentuk penerimaan gratifikasi, suap, atau bahkan pemerasan.

“Ini mungkin menunjukkan bahwa ada aparat yang berusaha memberantas korupsi tetapi justru terlibat dalam korupsi itu sendiri, dengan menerima suap atau gratifikasi, atau melakukan pemerasan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yenti mengaitkan masalah ini dengan kelemahan dalam tata kelola pemerintahan serta maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang adalah salah satu faktor yang memperburuk situasi ini.

“Maraknya korupsi ini berhubungan erat dengan nepotisme dan KKN, yang menunjukkan adanya masalah dalam eksekutif. Penyalahgunaan wewenang ini berpotensi merugikan keuangan negara,” tambahnya.

Menurut Yenti, situasi ini mencerminkan kerentanan yang terjadi pada tiga pilar kekuasaan negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Sekarang ini kita melihat bahwa ketiga pilar tersebut semakin rapuh. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif menunjukkan kecenderungan korup dan terlibat dalam pencucian uang,” imbuhnya.

Selain menyoroti dugaan TPPU, Yenti juga mengkritik pernyataan Febrie yang mengklaim dirinya menjadi korban kriminalisasi. Ia menekankan bahwa istilah tersebut perlu diperjelas karena dalam konteks hukum, yang dapat dikriminalisasi adalah tindakan, bukan orangnya.

“Pernyataan tentang kriminalisasi itu kurang tepat. Sebagai seorang akademisi, saya merasa perlu meluruskan. Kriminalisasi merujuk pada proses. Misalnya, ketika suatu tindakan yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang sekarang dikenakan sanksi, itu yang disebut kriminalisasi,” jelasnya.

    ➡️ Baca Juga: Anak Penyandang Kanker Jalani Ramadan dengan Semangat di Tengah Proses Pengobatan

    ➡️ Baca Juga: Menghasilkan Uang Online Secara Fleksibel, Aman, dan Stabil untuk Kemandirian Berkelanjutan

    Related Articles

    Back to top button