Telkom University Terapkan Sanksi Terhadap 4 Mahasiswa Terlibat Perundungan, 1 Dikeluarkan

Telkom University telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada empat mahasiswa yang terlibat dalam kasus perundungan di asrama pria. Dari keempat mahasiswa tersebut, satu orang dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian permanen dari statusnya sebagai mahasiswa.
Pihak kampus mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun Instagram mereka, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan menetapkan tanggung jawab masing-masing individu. Proses ini mengacu pada Permedikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKTP), serta beberapa peraturan internal kampus yang terkait dengan kode etik mahasiswa.
Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, menyatakan, “Sanksi yang dijatuhkan kepada keempat mahasiswa didasarkan pada peran, tingkat keterlibatan, dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Salah satu mahasiswa menerima sanksi berat berupa pemecatan dari Telkom University karena terbukti melakukan tindakan perundungan berulang yang mengancam keselamatan fisik dan mental korban serta lingkungan di sekitarnya.”
Sanksi sedang dijatuhkan kepada satu mahasiswa lainnya berupa skorsing selama dua semester, diiringi dengan pembinaan karakter. Sanksi ini diberikan karena mahasiswa tersebut terlibat dalam perekaman tindakan perundungan, tidak berupaya menghentikan kejadian, dan mengunggah video tersebut ke media sosial.
Dua mahasiswa lainnya dikenakan sanksi etik yang berupa pembinaan karakter serta kegiatan sosial selama satu semester. Mereka juga diharuskan untuk melakukan lebih banyak aktivitas kemahasiswaan sebagai konsekuensi dari pelanggaran etika yang dilakukan.
“Seluruh individu yang terlibat dalam insiden ini merupakan mahasiswa baru dari Angkatan 2026. Telkom University menegaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi terhadap perundungan dalam bentuk apapun. Kami telah memberikan sanksi sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing. Keputusan ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman bagi seluruh civitas akademika,” tambah Rektor.
Kasus ini mencuri perhatian publik setelah sebuah video viral di media sosial menampilkan salah satu mahasiswa yang diduga terlibat, menyemburkan gas dan menyalakan korek api, yang mengakibatkan ketakutan pada korban.
Perundungan di lingkungan pendidikan tinggi merupakan masalah serius yang perlu ditangani dengan tegas. Telkom University menunjukkan bahwa mereka berkomitmen untuk menanggapi isu ini dengan serius dan melakukan tindakan preventif untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Sanksi yang dijatuhkan tidak hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai upaya untuk mendidik mahasiswa tentang pentingnya etika dan perilaku yang baik. Pembinaan karakter yang disertakan dalam sanksi diharapkan dapat membantu mahasiswa yang terlibat untuk memahami dampak dari tindakan mereka dan berkontribusi positif di masa depan.
Selain itu, penting bagi institusi pendidikan untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang perundungan, agar mahasiswa dapat memahami konsekuensi dari tindakan mereka. Kegiatan-kegiatan ini bisa mencakup seminar, workshop, dan diskusi kelompok yang fokus pada membangun kesadaran akan pentingnya saling menghormati dan menjaga keselamatan satu sama lain.
Telkom University juga mendorong mahasiswa untuk aktif melaporkan tindakan perundungan yang mereka saksikan. Dengan menciptakan budaya keterbukaan dan saling mendukung, diharapkan lingkungan kampus dapat menjadi lebih aman dan nyaman bagi semua mahasiswa.
Dalam dunia akademis, perundungan bukan hanya sekadar masalah individu, tetapi juga mencerminkan budaya dan nilai-nilai yang ada di dalam institusi. Oleh karena itu, tindakan tegas seperti yang diambil Telkom University perlu dicontoh oleh kampus-kampus lain untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik.
Dengan langkah-langkah ini, Telkom University menegaskan komitmennya untuk memberikan pendidikan yang tidak hanya berkualitas dari segi akademis, tetapi juga membentuk karakter mahasiswa yang baik. Penguatan kode etik dan sanksi yang tegas diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mencegah terjadinya perundungan di masa depan.
Sanksi kepada mahasiswa yang terlibat perundungan merupakan sinyal bahwa kampus serius dalam menangani masalah ini. Ini adalah langkah menuju perubahan yang lebih baik dalam menciptakan atmosfer akademis yang kondusif dan menjunjung tinggi norma-norma sosial yang baik.
Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah perundungan dan menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan positif bagi mahasiswa. Dengan demikian, Telkom University berkomitmen untuk terus berinovasi dalam menciptakan solusi yang efektif terhadap isu-isu sosial yang ada di lingkungan kampus.
➡️ Baca Juga: Dirjenpas Terbuka Mengenai Asal Usul Foto Napi Jimmy Masrin dan Kepemilikan Miras di Lapas Cibinong
➡️ Baca Juga: Kinerja Dunia Usaha Kuartal I-2026 Stabil, BI Ungkap Indikator Utamanya




