Makam Sutrimo Dibongkar Hari Ini, Polisi Selidiki Kematian Misterius Karumga Febrie Adriansyah

Misteri seputar kematian Sutrimo, yang dikenal sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, kini memasuki fase yang krusial.
Hari ini, Rabu, 12 Agustus 2026, Polda Metro Jaya telah merencanakan ekshumasi terhadap makam Sutrimo yang terletak di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Langkah ini diambil untuk mencari informasi yang lebih jelas mengenai penyebab kematian Sutrimo, yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak keluarga sebagai kematian yang mencurigakan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pemeriksaan jenazah diharapkan dapat membantu pihak penyidik dalam mengungkap fakta-fakta yang mengelilingi kematian Sutrimo.
“Insyaallah, hari Rabu ini, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas,” ungkap Iman di Polda Metro Jaya pada Senin, 10 Agustus 2026.
Polisi sangat berharap hasil dari ekshumasi yang dilakukan dapat memberikan kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo.
“Mudah-mudahan, melalui hasil ekshumasi ini, kami bisa menemukan dan menyimpulkan penyebab kematian yang dialami oleh yang bersangkutan,” tuturnya.
Polda Jawa Tengah pun menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses ekshumasi yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya. Dukungan tersebut mencakup tahap persiapan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan ekshumasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, menambahkan bahwa Polresta Banyumas juga akan dikerahkan untuk menjaga keamanan di lokasi makam Sutrimo.
“Polda Jawa Tengah siap memberikan bantuan kepada Polda Metro Jaya dalam pelaksanaan ekshumasi, mulai dari persiapan hingga pascapelaksanaan,” ujar Yuliyanto pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Yuliyanto menjelaskan bahwa ekshumasi merupakan salah satu langkah penting dalam proses pengumpulan alat bukti untuk mengungkap suatu kasus. Hasil pemeriksaan terhadap jenazah nanti akan menjadi bahan penting bagi penyidik dalam menyelidiki kematian Sutrimo.
Sebelumnya, kasus kematian Sutrimo telah dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polresta Banyumas pada 8 Agustus 2026. Laporan tersebut dibuat karena keluarga menginginkan kejelasan mengenai penyebab kematiannya.
Setelah dilakukan gelar perkara antara Polresta Banyumas dan Polda Jawa Tengah, penanganan kasus tersebut kemudian diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya kemudian mengubah status penyelidikan kasus ini menjadi penyidikan. Dalam tahap ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan atau rencana pembunuhan yang terlibat.
➡️ Baca Juga: Hasilkan Pendapatan Tambahan Melalui Side Hustle yang Bisa Dilakukan Hanya dengan Smartphone
➡️ Baca Juga: Cara Efektif Mengurangi Kebiasaan Menggerutu untuk Menjaga Stabilitas Tekanan Darah




