Polda Bali Tangkap 7 Tersangka Terkait Penimbunan Solar dan Jual Pertalite Mahal

Polda Bali telah menetapkan tujuh individu sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kasus ini berfokus pada penimbunan solar di wilayah Tabanan dan praktik penjualan Pertalite dengan harga yang tidak wajar di berbagai daerah di Bali.
Dalam upaya mengungkap kasus ini, petugas Polda Bali berhasil menyita sebanyak 300 liter solar bersubsidi yang diduga telah ditimbun di Tabanan. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya terkait dengan penjualan Pertalite dengan harga tinggi juga berhasil diamankan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap BBM bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah. Tindakan tegas ini diambil untuk melindungi hak masyarakat yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi.
Ariasandy menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menemukan 300 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun. Selain itu, polisi juga mengumpulkan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan penjualan Pertalite yang dijual dengan harga yang lebih tinggi dari seharusnya.
Proses penanganan kasus ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali serta dukungan dari Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar.
Kasus penimbunan solar ini pertama kali terungkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali di Kabupaten Tabanan. Dalam penindakan tersebut, seorang pria berinisial IMS (64) diamankan karena diduga terlibat dalam penimbunan 300 liter solar bersubsidi.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 00.30 Wita. Petugas kemudian melakukan tindakan di sebuah lahan kosong yang terletak di sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.
IMS diduga membeli solar bersubsidi di SPBU dengan menggunakan kode batang kendaraan dan kode batang petani yang ada pada dirinya. Solar tersebut kemudian ditampung dalam beberapa jeriken dan diangkut menggunakan kendaraan Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD.
BBM bersubsidi tersebut diduga akan dijual kembali melalui warung yang dimiliki oleh IMS untuk meraih keuntungan pribadi. Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, praktik penimbunan ini diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2026.
Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian berhasil menyita 300 liter solar bersubsidi, satu unit kendaraan Suzuki Carry ST 100, serta 15 jeriken yang masing-masing memiliki kapasitas 35 liter. Dari jeriken yang disita, terdapat 10 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Selain itu, petugas juga menemukan tiga jeriken kosong berkapasitas 30 liter.
➡️ Baca Juga: Purbaya Pastikan BBM Subsidi Stabil Meski Harga Minyak Dunia Melonjak Tinggi
➡️ Baca Juga: Alasan KPU Menerima Suket Ijazah Gibran dan Lolos Verifikasi Dokumen Cawapres




