Kejanggalan dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Menjadi Sorotan Pengamat

Jakarta – Pengamat hukum pidana, Kamilov Sagala, mengemukakan adanya kejanggalan dalam kasus yang melibatkan Ferry Yanto Hongkiriwang (FH). Menurutnya, FH seharusnya ditetapkan sebagai tersangka mengingat perannya yang signifikan dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti, Tan Kian.
Pernyataan ini muncul sehubungan dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA), sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Kamilov menegaskan, “Ada hal yang tidak biasa dan mencolok. FA dituduh melakukan pemerasan, tetapi pelaku yang secara nyata dan dominan melakukan pemerasan, yaitu FH, justru mendapatkan perlindungan dari LPSK.” Pernyataan ini disampaikan Kamilov dalam keterangannya pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Ia berpendapat bahwa Ferry Hongkiriwang seharusnya diangkat sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Hal ini disebabkan perannya yang melibatkan pertemuan dengan Tan Kian, melakukan pengancaman, dan berkontribusi dalam pemerasan yang mencapai Rp55 miliar, yang terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kamilov juga menilai bahwa tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya mengungkap dan menetapkan tersangka dari individu yang langsung terlibat dengan korban pemerasan terlebih dahulu. “Seharusnya FH menjadi tersangka yang pertama, bisa jadi dakwaan jaksa tidak tepat sasaran,” tambahnya.
Menurutnya, strategi yang diterapkan oleh jaksa dalam pengungkapan kasus justru terkesan terbalik, dimulai dari bagian tengah dan kemudian meluas ke sisi luar. Ia juga mencurigai adanya agenda tertentu untuk menyembunyikan keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus Febrie.
“Strategi jaksa ini menunjukkan adanya rencana untuk melokalisir pihak-pihak lain yang juga terlibat, selain FA,” ujarnya.
Kamilov mendorong tim penasihat hukum Febrie Adriansyah untuk lebih aktif dalam mengungkap fakta-fakta di balik kasus tersebut, agar kliennya tidak hanya dianggap sebagai pihak yang paling bersalah. Ia mengingatkan pentingnya bagi advokat FA untuk menemukan dan menyoroti agenda tersembunyi ini, agar kliennya tidak sendirian menanggung beban hukum.
Sebelumnya, pihak Febrie juga menyoroti nama Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut dalam dakwaan sebagai pihak dengan peran dominan, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka. “Ada satu nama yang muncul dalam dakwaan, yaitu Ferry Hongkiriwang. Nama Ferry diidentifikasi sebagai pihak yang sangat berpengaruh, disebutkan terlibat secara aktif, tetapi hingga saat ini belum ada penetapan tersangka untuknya,” ungkap Febrie.
➡️ Baca Juga: Michael Carrick Mengakui Kelemahan Setelah Manchester United Tersingkir dari Carabao Cup
➡️ Baca Juga: Vionita Sihombing Tinggalkan Zona Nyaman dengan Single Paling Berani dalam Kariernya




