Ombudsman Beri Tenggat Satu Bulan untuk Lapas Cibinong Hancurkan Fasilitas Mewah

Ombudsman Republik Indonesia memberikan tenggat waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong, yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk merobohkan sejumlah fasilitas khusus yang teridentifikasi di area lapas tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menyatakan di Cibinong pada hari Rabu bahwa perobohan bangunan ini merupakan salah satu langkah korektif yang akan diajukan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Kami akan meminta agar proses ini segera dilaksanakan. Kami juga akan melakukan inspeksi mendadak lagi dalam waktu kurang dari sebulan ke depan,” ungkap Syafrida.
Ia menegaskan bahwa fasilitas yang dimaksud harus sudah diruntuhkan saat Ombudsman kembali mengadakan sidak ke Lapas Cibinong.
“Ini harus sudah dilakukan,” tegasnya.
Syafrida menjelaskan bahwa seluruh temuan dari sidak akan dituangkan dalam sebuah dokumen kajian untuk disampaikan kepada Ditjenpas beserta rekomendasi tindakan korektif yang diperlukan.
Selain mengharuskan perobohan bangunan, Ombudsman juga meminta Ditjenpas untuk melakukan restrukturisasi terhadap pimpinan Lapas Cibinong serta mengembalikan warga binaan yang diduga menggunakan fasilitas khusus tersebut ke ruang penahanan yang sesuai.
Ombudsman juga mendesak agar pengamanan di area lapas diperketat, termasuk menutup dua akses keluar yang ditemukan saat sidak.
“Langkah terakhir adalah memperkuat penjagaan dan menutup akses keluar yang sudah teridentifikasi,” kata Syafrida.
Ia menekankan bahwa Ombudsman akan terus memantau pelaksanaan tindakan korektif untuk memastikan bahwa perbaikan telah dilakukan sebelum sidak berikutnya.
Syafrida mengungkapkan bahwa fasilitas khusus yang berhasil ditemukan oleh Ombudsman diduga digunakan oleh warga binaan yang memiliki kemampuan finansial lebih untuk mendapatkan tempat tinggal yang lebih nyaman dibandingkan dengan fasilitas yang seharusnya.
Meskipun demikian, Ombudsman masih belum dapat memastikan identitas warga binaan yang menempati fasilitas tersebut, termasuk kemungkinan bahwa fasilitas itu digunakan oleh narapidana yang terlibat dalam kasus besar.
“Kami tidak dapat memastikan siapa saja yang terlibat, tetapi jelas bahwa fasilitas ini tidak hanya dimanfaatkan oleh orang-orang berpengaruh. Namun, ada juga warga binaan yang tampaknya memiliki sumber daya lebih dan ingin menikmati kenyamanan tempat tinggal mereka,” jelasnya.
Syafrida menambahkan bahwa tim Ombudsman sempat meminta keterangan dari salah satu individu yang ditemukan di fasilitas tersebut. Individu itu mengakui bahwa ia membayar untuk dapat menempati tempat tersebut.
Namun, Ombudsman belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai jumlah biaya yang dibayarkan, karena proses pengumpulan keterangan terhenti setelah petugas lapas tiba di lokasi.
➡️ Baca Juga: Suzuki Burgman Street 2026: Harga, Spesifikasi, dan Fitur Unggulan Skutik 125 cc Terbaru
➡️ Baca Juga: Rismon Sianipar Kini Senyum dan Tidur Nyenyak, Ketahui Pemicunya di Sini




