OJK Kenakan Denda Rp104,63 Miliar kepada 113 Pihak PMDK hingga Agustus 2026

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda yang mencapai Rp104,63 miliar kepada 113 pihak terkait pengawasan di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK) sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2026.
Dalam periode yang sama, OJK juga melakukan tindakan tegas lainnya, termasuk dua pencabutan izin, satu pembatalan surat tanda terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, 13 peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat di bidang pasar modal. Dalam konferensi pers yang diadakan setelah Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada Agustus 2026 di Jakarta, ia menyatakan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan, dan membangun kepercayaan publik.
Secara umum, Hasan melaporkan bahwa pasar saham domestik menunjukkan tren penguatan pada Agustus 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.525,48, mencatat peningkatan sebesar 4,64 persen dibanding bulan sebelumnya.
Di sisi pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) juga menunjukkan kinerja positif dengan penutupan di level 440,04, meningkat 2,23 persen dibanding bulan sebelumnya. Kinerja industri pengelolaan investasi tetap stabil, dengan nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana mencapai Rp652,88 triliun per 31 Agustus 2026, yang menunjukkan kenaikan tipis sebesar 0,05 persen.
Dalam kesempatan tersebut, Hasan juga memberikan informasi mengenai kemajuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Pemegang Saham Bursa Efek atau Demutualisasi Bursa Efek. Pembahasan mengenai RPOJK ini telah melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan kini sedang dalam proses penyusunan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Hasan menegaskan komitmen OJK dalam mengawal proses penyelesaian RPOJK hingga dapat ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di pasar modal.
Untuk menciptakan likuiditas yang lebih baik serta memastikan mekanisme pembentukan harga yang adil, OJK mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan perubahan dalam regulasi. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penyesuaian batas minimum harga saham di pasar reguler dan tunai, yang sebelumnya ditetapkan di Rp50, kini menjadi Rp1 per saham.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi dinamika pasar saham di Indonesia, serta meningkatkan partisipasi investor dengan lebih banyak opsi yang tersedia. Melalui langkah-langkah ini, OJK berupaya untuk memastikan bahwa pasar modal tetap berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
➡️ Baca Juga: Netanyahu Perintahkan Militer Israel Perluas Invasi Darat ke Lebanon dengan Dukungan Tuhan
➡️ Baca Juga: Australia Turunkan Pajak BBM Hingga 50 Persen untuk Atasi Lonjakan Harga Minyak Dunia




