Gubernur Bali Wayan Koster Menanggapi Video Ucapan ‘Diam Kamu’ Secara Resmi

Gubernur Bali, Wayan Koster, baru-baru ini memberikan klarifikasi mengenai potongan video yang viral di media sosial, di mana ia terlihat mengucapkan “diam kamu” saat melakukan penertiban bangunan di Pantai Bingin, Kabupaten Badung.
Koster menjelaskan bahwa video tersebut merupakan cuplikan dari momen ketika ia memimpin penertiban bangunan ilegal yang berdiri di atas tanah milik negara di Pantai Bingin. Hal ini dijelaskan Koster dalam pernyataannya di Denpasar pada hari Senin.
Gubernur menjabarkan bahwa ucapan tersebut muncul saat ia sedang memimpin pembongkaran sejumlah vila, restoran, dan bar yang dianggap melanggar regulasi di kawasan pesisir tersebut.
“Saat itu, saya sangat bersemangat untuk menegakkan aturan. Saya menyatakan bahwa semua bangunan yang melanggar harus dibongkar, termasuk bar dan restoran, dan itu semua harus dilakukan dengan semangat yang tinggi,” ungkapnya.
Wayan Koster menambahkan bahwa potongan video tersebut terjadi ketika seorang warga ikut menyela proses penertiban dengan mengajukan pertanyaan mengenai nasib para pekerja yang terkena dampak dari pembongkaran fasilitas pariwisata itu.
“Ketika saya sedang fokus pada proses penertiban, ada yang menyela dengan bertanya, Pak, apakah pemerintah memikirkan tenaga kerja? Saya menjawab, diam kamu. Saat itu, kami sedang memikirkan pembongkaran, bukan tenaga kerja, dan akan ada saatnya untuk membahas hal itu,” jelasnya.
Koster berpendapat bahwa rekaman tersebut disebarluaskan dengan cara yang tidak utuh, sehingga konteks percakapan menjadi hilang dan menciptakan kesan bahwa dirinya bertindak secara emosional.
“Konteks percakapan menjadi tidak jelas, seolah-olah saya sedang menghardik seseorang. Namun, saya tidak merasa terganggu dengan penilaian tersebut. Saya memilih untuk tetap sabar,” tuturnya.
Video yang kembali beredar itu merupakan dokumentasi dari kegiatan penertiban bangunan yang berlangsung di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada tanggal 21 Juli 2025, dan bukan merupakan kejadian baru di bulan September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali, bersama dengan pemerintah daerah, melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang dianggap melanggar ketentuan di kawasan pesisir Pantai Bingin.
Sebanyak 48 bangunan yang teridentifikasi melanggar peraturan telah menjadi objek penertiban, dan lokasi tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Bali bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan milik negara dan menegakkan ketentuan mengenai pemanfaatan kawasan pesisir agar sesuai dengan peraturan yang ada.
Dalam konteks ini, Koster menegaskan bahwa pemerintah tetap memperhatikan isu yang berkaitan dengan pekerja yang terdampak, namun penertiban terhadap bangunan yang melanggar regulasi harus tetap dilaksanakan.
➡️ Baca Juga: Menaker Yassierli Ingatkan Kebijakan WFH Agar Produktivitas Pekerja Tetap Terjaga
➡️ Baca Juga: Ray Tracing di Xbox Series S Kenapa Malah Turun FPSnya Jadi 30




