pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Pria di Cianjur Lecehkan Anak Kandung Satu Bulan Setelah Istri Jadi TKI di Luar Negeri

Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial MD (45 tahun) yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Penangkapan ini dilakukan pada bulan September 2025, setelah korban melapor kepada pihak berwajib.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidi, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berlangsung tanpa perlawanan di kediamannya. Tindakan ini dilakukan setelah korban, yang didampingi oleh kakeknya yang berusia 66 tahun, memberikan laporan mengenai peristiwa yang dialaminya.

Menurut keterangan Encep, pelaku diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya secara berulang sejak bulan September 2025, tepatnya satu bulan setelah ibu korban berangkat ke luar negeri untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Korban diduga mengalami kekerasan seksual setiap pekan, disertai dengan ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk kepada ibunya sendiri. Tindakan ini menciptakan suasana ketakutan dan kebingungan bagi korban yang masih berusia muda.

Setelah hampir satu tahun mengalami perlakuan yang menyakitkan, korban akhirnya memutuskan untuk membuka suara kepada seorang tetangga terdekat. Langkah ini diambil setelah merasa tidak ada cara lain untuk mendapatkan pertolongan.

Informasi mengenai kejadian ini akhirnya sampai ke telinga kakek korban, yang kemudian mengantar cucunya untuk melaporkan kasus ini ke Polres Cianjur. Sebelumnya, ibu korban sempat meragukan pengakuan anaknya, yang membuat situasi semakin sulit bagi korban.

Encep menambahkan bahwa penyidik saat ini masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku. Hal ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna mendukung proses hukum yang akan diambil.

Atas tindakan yang dilakukannya, MD diancam dengan pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polres Cianjur juga mengimbau kepada orang tua dan para korban kekerasan seksual agar tidak ragu untuk melaporkan setiap kejadian yang dialami kepada aparat penegak hukum. Hal ini penting agar kasus-kasus kekerasan seksual dapat ditangani dengan serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ipda Encep menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas korban, sesuai dengan ketentuan perlindungan yang berlaku. Dengan langkah ini, diharapkan korban dapat merasa aman dan terlindungi saat menjalani proses hukum yang ada.

    ➡️ Baca Juga: Zendaya Memukau dalam Gaun Sayap di Premiere The Odyssey Seperti Dewi Athena

    ➡️ Baca Juga: PIK2 Dukung Nuzulul Qur’an di Masjid Istiqlal untuk Memperkuat Harmoni Peradaban

    Related Articles

    Back to top button