TB Hasanuddin: Usulan Pajak Selat Malaka Berpotensi Meningkatkan Ketegangan Global

TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI, menegaskan bahwa Selat Malaka merupakan jalur perairan alami yang secara tradisional telah digunakan untuk pelayaran internasional, berbeda dengan Terusan Suez atau Panama yang merupakan jalur buatan.
Pernyataan ini disampaikan oleh TB Hasanuddin sebagai tanggapan terhadap usulan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai penerapan pajak di jalur perairan tersebut.
Dia berpendapat bahwa Terusan Suez dan Panama diatur oleh perjanjian internasional khusus, sehingga wacana pengenaan pajak di Selat Malaka dapat memicu timbulnya ketegangan baru.
“Dampak dari langkah ini tidak hanya akan memengaruhi reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu reaksi negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan adanya boikot yang dianggap melanggar hukum internasional,” jelas TB Hasanuddin pada Jumat, 24 April 2026.
TB Hasanuddin mengingatkan bahwa pemerintah perlu memperhatikan ketentuan dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Dalam Pasal 38 UNCLOS, ditegaskan bahwa kapal memiliki hak untuk melintas di selat tersebut tanpa hambatan atau gangguan.
Lebih lanjut, Pasal 44 juga mencantumkan bahwa negara yang berbatasan dengan selat tidak diperkenankan untuk menunda perjalanan kapal yang melintas.
Ia menambahkan bahwa UNCLOS 1982 memberikan jaminan kebebasan bagi kapal yang melintas, selama tidak melakukan tindakan yang melanggar, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei, atau penelitian tanpa izin.
Dengan demikian, penerapan pajak untuk kapal yang melewati Selat Malaka berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam konvensi tersebut.
“Pemerintah perlu melakukan analisis yang lebih mendalam dan matang, baik dari aspek hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Purbaya Sadewa, telah mengemukakan kemungkinan pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di selat itu.
Namun, Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka, karena tindakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
➡️ Baca Juga: Pemain Persib Eliano Reijnders Dilirik Klub Liga Azerbaijan untuk Rekrutmen Musim Depan
➡️ Baca Juga: 5 Keterampilan Menguntungkan dalam Digital Marketing dan Desain untuk Meningkatkan Pendapatan




