Dosen UBL Melaporkan Balik TPKS Terhadap Mahasiswinya Setelah Pengaduan Panas

Jakarta – Kasus yang melibatkan dugaan kekerasan seksual di Universitas Budi Luhur (UBL) kini memasuki babak yang semakin kompleks.
Dosen berinisial Y, yang sebelumnya menjadi objek laporan dari mahasiswi, kini melaporkan balik ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tindakan saling lapor ini semakin memanaskan situasi yang telah menjadi perhatian publik.
Laporan dari dosen tersebut telah diterima secara resmi oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA yang terdaftar pada tanggal 10 April 2026. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.
“Sang dosen telah mengajukan laporan balik. Kami ingin menekankan kepada masyarakat bahwa Polda Metro Jaya dan kepolisian di seluruh wilayah tidak akan menolak laporan dari masyarakat,” ungkapnya pada tanggal 16 April 2026.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kedua laporan yang saling berhadapan ini akan diproses secara objektif. Tidak semua laporan secara otomatis akan naik ke tahap penyidikan, karena penyidik harus terlebih dahulu memverifikasi unsur-unsur pidananya.
“Setiap warga berhak untuk melaporkan ke kepolisian, namun kami juga akan bertindak secara tegas, profesional, dan transparan dalam memutuskan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke penyidikan atau dihentikan pada tahap penyelidikan,” tambahnya.
Di sisi lain, laporan awal dari korban mengungkapkan adanya dugaan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh dosen Y. Ini termasuk ajakan untuk menjalin hubungan pribadi dan beberapa tindakan fisik yang dianggap sebagai pelecehan.
“Ini merupakan tindakan kekerasan seksual yang sudah kami terima laporan polisi, di mana ada ajakan dari seorang oknum dosen tersebut untuk menjalin hubungan asmara,” jelasnya.
“Selain itu, ada tatapan dan ucapan yang mengarah pada hal-hal negatif, serta tindakan meraba bagian-bagian tertentu dari mahasiswi,” lanjutnya.
Peristiwa ini dilaporkan terjadi sejak Mei 2022, tetapi baru dilaporkan beberapa waktu lalu. Korban memilih untuk tidak berbicara lebih awal karena takut proses studinya terganggu.
“Korban tidak ingin proses belajar mengajarnya terhambat,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan kampus. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA pada tanggal 14 April 2026.
➡️ Baca Juga: Pramono Menyatakan Naming Rights Halte Sebagai Peluang Pendapatan Baru Pemprov DKI
➡️ Baca Juga: Tanam Raya Jagung Kuartal I, Kapolri Tegaskan Komitmen Capai Swasembada Pangan




