Tiga Advokat Desak Polri Beroperasi di Bawah Kemendagri, Wamendagri Merespons Hal Ini

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memberikan tanggapan terkait uji materiil Undang-Undang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengusulkan agar institusi kepolisian berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bima menegaskan bahwa wacana mengenai penempatan Polri di bawah Kemendagri bukanlah isu baru.
Saat ini, Kemendagri, menurut Bima, masih menunggu hasil kerja dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang sedang berlangsung.
“Isu ini tentunya bukan hal yang baru. Namun, saat ini kita masih menunggu hasil dari komite reformasi kepolisian, dan tentu saja kita akan selaraskan hasil tersebut,” ungkap Bima Arya kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 April 2026.
Meskipun demikian, Bima menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati keputusan konstitusi yang nantinya akan ditetapkan oleh MK dan dijadikan dasar hukum.
“Kami tentu akan merujuk kembali kepada konstitusi, kepada undang-undang, dan juga kepada kesepakatan yang ada di DPR,” tambahnya.
Sebelumnya, tiga advokat yang mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketiga pemohon tersebut adalah Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto, yang berpendapat bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden dapat berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap pihak yang memiliki pandangan berbeda, termasuk advokat yang berperan aktif dalam membela kepentingan hukum masyarakat.
“Advokat yang membela oposisi atau pihak yang berbeda dengan pemerintah akan diperlakukan secara berbeda dibandingkan dengan advokat yang menangani kasus yang melibatkan pemerintah atau pendukungnya,” jelas Jahidin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Advokat tersebut juga menekankan bahwa mereka berhak mendapatkan proses hukum yang profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik. Jika aparat terlibat dalam kepentingan politik kekuasaan, mereka khawatir integritas penyidikan dan penuntutan terhadap klien mereka bisa terganggu.
Kriminalisasi terhadap advokat dinilai dapat merugikan hak konstitusional para pemohon untuk mendapatkan perlindungan hukum yang setara di depan hukum, yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Dalam perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini, para pemohon menguji Pasal 8 ayat (1) yang mengatur bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.”
➡️ Baca Juga: 5 Startup AI Perempuan Indonesia yang Dikenalkan Indosat di Vietnam
➡️ Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Harian Anda dengan Fokus yang Lebih Optimal dan Efektif




