pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Legislator Nasdem Masuk Desil 4 Penerima Bansos, DPR Siap Lakukan Klarifikasi Resmi

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan tanggapan terkait dengan nama anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Eva Stevany Rataba, yang terdaftar sebagai penerima bantuan dalam program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Eva Stevany Rataba muncul dalam desil 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merupakan kategori penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Menanggapi situasi tersebut, Cucun menyatakan bahwa DPR akan memanggil Eva Stevany Rataba untuk memberikan klarifikasi mengenai statusnya sebagai penerima bantuan.

“Nanti kita akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu,” ungkap Cucun kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 8 September 2026.

Sebelumnya, nama Eva Stevany Rataba menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa dirinya tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Perhatian terhadap kasus ini semakin meningkat karena Eva dikategorikan dalam desil 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Padahal, desil 1 hingga 4 merupakan kelompok yang menjadi prioritas pemerintah dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial.

Desil digunakan untuk mengklasifikasikan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Sistem ini terdiri dari sepuluh kelompok, dimulai dari desil 1 yang dikategorikan sangat miskin hingga desil 10 yang dianggap sangat kaya.

Kelompok desil lainnya meliputi desil 2 yang termasuk dalam kategori miskin, desil 3 yang hampir miskin, dan desil 4 yang rentan miskin. Sementara itu, desil 5 merupakan kelompok menengah bawah yang relatif stabil, desil 6 menengah, desil 7 menengah atas, desil 8 mapan, desil 9 kaya, dan desil 10 sangat kaya.

Dalam situasi ini, selain statusnya sebagai penerima bantuan sosial, jumlah kekayaan yang dimiliki oleh Eva juga menjadi perhatian publik.

Berdasarkan laporan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eva Stevany Rataba tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp16,17 miliar pada tahun 2023. Angka tersebut merupakan kekayaan bersih, karena dalam laporan tersebut, Eva tidak tercatat memiliki utang.

Kekayaan tersebut terdiri dari berbagai kategori yang mencakup tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Komponen terbesar dari kekayaan yang dilaporkan adalah harta bergerak lainnya, yang nilainya mencapai sekitar Rp12,24 miliar. Jumlah ini menyumbang sekitar 75,7 persen dari total kekayaan yang dilaporkan oleh Eva.

    ➡️ Baca Juga: Dampak Konsumsi Gandum Utuh pada Stabilisasi Kadar Gula Darah Sepanjang Hari

    ➡️ Baca Juga: BYD Memperkuat Pasar Indonesia dengan Pendirian Pabrik Mobil Listrik Terbaru

    Related Articles

    Back to top button