DPR Dukung Usulan BNN Larang Vape Sebagai Langkah Preventif Cegah Narkoba

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, memberikan sambutan positif terhadap usulan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape yang diajukan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto.
Dukungan ini muncul seiring dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan vape sebagai sarana untuk mengonsumsi narkotika.
Rudianto menilai bahwa inisiatif BNN tersebut merupakan langkah yang tepat, mengingat usulan ini berlandaskan kajian serta penelitian mendalam mengenai kandungan zat berbahaya yang terdapat dalam vape, seperti etomidate.
“Saya setuju dengan usulan tersebut, terutama jika memang didukung oleh hasil penelitian yang menunjukkan adanya kandungan zat narkotika dalam vape. Jika benar vape mengandung zat-zat berbahaya, maka saya rasa inisiatif ini sangat baik,” ungkap Rudianto saat berbincang dengan wartawan, Jumat, 10 April 2026.
Dia menambahkan, jika terdapat bukti-bukti medis yang menunjukkan keberadaan narkotika dalam vape, maka dukungan dari pemerintah terhadap usulan ini sangat penting.
“Jika hasil penelitian menunjukkan bahwa vape memang kuat mengandung zat narkoba, maka sudah seharusnya kita mendukung dan merespons permintaan dari Kepala BNN agar vape dimasukkan dalam kategori yang mengandung zat narkoba,” jelasnya.
Rudianto juga menyoroti potensi penggunaan vape sebagai alat untuk mengonsumsi narkotika lainnya, termasuk sabu dan ganja.
Oleh sebab itu, dia menilai bahwa larangan vape yang diusulkan oleh BNN merupakan langkah yang sangat positif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“Kita tidak bisa mengabaikan kenyataan bahwa para bandar narkoba terus berinovasi dalam mendesain varian-varian baru dari zat narkoba ini. Mereka menggunakan segala cara agar produk ini dapat dikonsumsi secara bebas oleh masyarakat,” ujarnya.
“Sebagai lembaga negara yang ditugaskan untuk memberantas narkoba, saya percaya bahwa langkah yang diambil oleh BNN ini adalah upaya preventif yang krusial untuk mencegah potensi penyalahgunaan narkoba yang bisa terjadi melalui vape,” tambah Rudianto.
Ia juga mengingatkan kepada pelaku usaha yang terlibat dalam industri rokok elektrik agar lebih waspada terhadap kemungkinan penyalahgunaan produk mereka sebagai sarana peredaran narkoba.
Sebelumnya, Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan adanya fenomena baru dalam peredaran narkotika, di mana cairan vape kini digunakan dalam praktik peredaran zat narkoba.
➡️ Baca Juga: Polda Riau Bentuk Kampung Antinarkoba dan Evaluasi 28 Personel untuk Perangi Narkoba
➡️ Baca Juga: 380 Lowongan Kerja Bea Cukai untuk Lulusan SMA Dibuka Bulan Depan di Purbaya



