Regulasi Vape Mulai Berlaku Juli 2026, Larangan untuk Pengguna di Bawah 21 Tahun

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan regulasi terkait rokok elektronik atau vape yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa regulasi ini berfungsi untuk mengendalikan penggunaan rokok elektronik dengan ketentuan yang setara dengan peraturan yang berlaku untuk rokok tradisional.
“Pengaturan mengenai rokok elektronik dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 mencakup sejumlah aspek seperti batasan usia, pengendalian iklan, serta standar kandungan produk,” ungkap Aji dalam pernyataan tertulis yang diterima ANTARA pada 17 April 2026.
Ia menekankan bahwa regulasi ini melarang penggunaan rokok elektronik bagi individu yang berusia di bawah 21 tahun dan membatasi iklan, termasuk di platform media sosial.
Di samping itu, produk vape diwajibkan memenuhi standar maksimum untuk kandungan nikotin dan dilarang menggunakan bahan tambahan yang dapat berdampak negatif bagi kesehatan.
Aji juga menambahkan bahwa peraturan ini mengharuskan pencantuman peringatan kesehatan bergambar dan melarang penggunaan rokok elektronik di kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Ia menjelaskan bahwa penerapan regulasi ini direncanakan akan mulai berlaku pada Juli 2026, sehingga saat ini pemerintah masih dalam tahap persiapan untuk implementasinya.
Sebagai bagian dari langkah ini, Kementerian Kesehatan juga sedang menyusun aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri dan keputusan menteri sebagai pedoman untuk pengendalian.
“Kami sedang melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak kesehatan dari rokok elektronik bersama organisasi kesehatan dan profesi terkait,” jelas Aji.
Di sisi lain, Prof. Dr. Faisal Yunus, Ph.D., Sp.P(K), seorang guru besar di Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, berpendapat bahwa penguatan regulasi sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok usia remaja.
Ia menekankan bahwa ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan lebih lanjut, seperti kemudahan akses terhadap produk vape, variasi rasa yang menarik, serta strategi pemasaran yang menyasar kalangan muda.
“Regulasi perlu diperkuat untuk mengurangi angka penggunaan dan melindungi populasi yang rentan,” tegasnya ketika dihubungi oleh ANTARA pada Rabu.
Ia juga menyebutkan bahwa beberapa negara telah mulai menerapkan kebijakan yang lebih ketat, seperti pelarangan produk sekali pakai, pembatasan penggunaan zat perasa, serta pengendalian iklan.
Menurutnya, langkah-langkah ini menunjukkan adanya kesadaran global tentang risiko baru yang ditimbulkan oleh penggunaan vape yang meningkat di kalangan remaja.
➡️ Baca Juga: Dampak Konsumsi Gandum Utuh pada Stabilisasi Kadar Gula Darah Sepanjang Hari
➡️ Baca Juga: Strategi UMKM untuk Mempertahankan Konsistensi Pelayanan di Tengah Aktivitas Usaha yang Padat




