uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

kpkgg
berita

RUU Satu Data Indonesia Siap Dibahas di Paripurna Besok, Mengatur Akses Data dan Sanksi Pidana

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memberikan persetujuan untuk membawa hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) ke rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026. Rapat ini bertujuan untuk mengambil keputusan mengenai RUU tersebut.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa peserta rapat telah sepakat agar hasil pembahasan RUU SDI dapat diteruskan ke tahapan selanjutnya. Hal ini menunjukkan kemajuan dalam proses legislasi yang mengatur pengelolaan dan akses data di Indonesia.

Dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, pada 5 Oktober 2026, Bob Hasan menanyakan kepada peserta apakah hasil pembahasan RUU SDI dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pertanyaan tersebut mendapat dukungan dari para legislator serta perwakilan pemerintah yang hadir.

Wakil Ketua Baleg DPR RI yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI, Sturman Panjaitan, mengungkapkan bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dilakukan dengan intensif. Dalam proses tersebut, prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat menjadi prioritas utama.

Menurut Sturman, hasil pembahasan ini menghasilkan sejumlah ketentuan penting, termasuk pengaturan mengenai Data Dasar Nasional (DDN). Data ini akan menjadi acuan utama dalam berbagai aspek, seperti perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, dan kebutuhan strategis nasional lainnya.

Dari segi kelembagaan, RUU SDI mengatur pembentukan penyelenggara Satu Data Indonesia yang akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Lembaga ini akan menggantikan Badan Satu Data Indonesia yang sebelumnya ada.

Penyelenggara SDI akan memiliki fungsi yang bersifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif. Tugasnya adalah mengoordinasikan para pembina data, produsen data, serta wali data agar pengelolaan data dapat dilakukan dengan lebih efektif.

RUU ini juga menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta desa atau kelurahan dalam hal produksi dan pengelolaan data. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan data dapat lebih terdesentralisasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selain itu, seluruh produsen dan wali data diharuskan untuk menerapkan standar data, metadata, kode referensi, serta sistem katalog data nasional. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan konsistensi dan kualitas data yang dihasilkan.

Regulasi yang diusulkan dalam RUU SDI ini akan diterapkan tanpa memusatkan penguasaan data pada satu lembaga tertentu. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan keberagaman dan akuntabilitas dalam pengelolaan data di Indonesia.

RUU SDI juga mengatur tentang penggunaan dan pengendalian akses data. Terdapat biaya yang dikenakan untuk akses terhadap data terbatas, yang akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sementara itu, untuk akses dan transfer data yang bersifat tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia, diharuskan untuk mendapatkan persetujuan dari DPR. Ini merupakan langkah strategis untuk melindungi data sensitif negara.

RUU SDI juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan satu data. Bentuk partisipasi masyarakat mencakup pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan secara partisipatif, serta kontribusi data secara sukarela untuk kepentingan publik.

    ➡️ Baca Juga: Ekosistem Baterai Indonesia Meningkat, Target Lepas dari Ketergantungan BBM

    ➡️ Baca Juga: Prabowo Mengundang Menteri ke Istana untuk Membahas Isu Penting Nasional

    Related Articles

    Back to top button