Gibran Tegaskan Pendidikan Tingginya di Singapura Meski Dituduh Tak Punya Ijazah SMA

Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming memberikan penjelasan terkait informasi yang terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang tersebut, tidak ditemukan bukti yang mendukung klaim bahwa dirinya memiliki ijazah pendidikan luar negeri yang setara dengan pendidikan menengah atas.
Gibran menegaskan bahwa ketiadaan ijazah SMA bukanlah alasan untuk meragukan kelulusannya. Ia menyatakan, “Jika saya tidak lulus SMA, maka tidak mungkin saya dapat melanjutkan studi di Singapura.” Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan hingga tingkat sarjana di negara tersebut.
Dalam pernyataannya, Gibran menegaskan niatnya untuk menindaklanjuti pernyataan MK terkait bukti ijazah setara SMA yang menjadi sorotan publik.
“Ya, kami akan segera melakukan langkah lanjutan mengenai hal ini,” ujarnya.
Gibran juga menyatakan rasa hormatnya terhadap keputusan MK yang menolak gugatan hasil pemilihan umum yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, beserta sebelas pemohon lainnya. Dalam gugatan tersebut, mereka mempertanyakan kelayakan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Terima kasih. Kami menghormati setiap tahap dan proses yang berlangsung di MK,” tambah Gibran.
Ia menekankan fokusnya pada pekerjaan untuk masyarakat. Gibran berkomitmen untuk terus mendukung visi misi serta program yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Hal terpenting saat ini adalah saya akan terus berkarya untuk masyarakat dan membantu mewujudkan visi-misi serta program yang telah ditetapkan oleh Bapak Presiden,” ungkapnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi menggelar pembacaan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satu isu pokok yang dibahas adalah pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Pembacaan keputusan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, para hakim MK menyampaikan fakta yang menarik perhatian masyarakat. Salah satu hal yang diungkap adalah ketidakadaan ijazah setara SMA milik Gibran.
Ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Gibran hanya menyerahkan sertifikat kehadiran atau certificate of attendance kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma Gibran dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan menengah atas. Hal ini menjadi dasar untuk menilai pemenuhannya terhadap syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
➡️ Baca Juga: Israel Siap Ambil Tindakan Tegas Terhadap Pengganti Ayatollah Ali Khamenei
➡️ Baca Juga: Teaser Serial Harry Potter Dirilis dengan Nuansa Baru yang Berbeda dari Film Sebelumnya




