KPK Peringatkan Kemenperin Mengenai Tata Kelola Investasi Rp6,74 T yang Berisiko

Kementerian Perindustrian mendapatkan peringatan terkait potensi risiko tata kelola sehubungan dengan realisasi investasi sebesar Rp6,74 triliun yang direncanakan dalam 175 kawasan industri hingga tahun 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa risiko dalam tata kelola investasi ini perlu diantisipasi sejak awal oleh Kemenperin. Oleh karena itu, KPK mendorong dilakukannya langkah pencegahan, termasuk koordinasi lebih lanjut dengan Kemenperin yang dijadwalkan pada 2 April 2026.
Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para investor. Hal ini menjadi sangat penting mengingat tantangan penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang sedang dihadapi.
“Faktor ekonomi juga berpengaruh terhadap Indeks Persepsi Korupsi, terutama karena banyaknya interaksi dengan perusahaan asing,” jelasnya, seperti dikutip pada 4 April 2026.
Di samping itu, KPK telah bertindak dengan melakukan koordinasi dan pemetaan risiko bersama Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin sejak Maret 2026. Langkah ini juga mencakup peninjauan terhadap beberapa kawasan industri strategis yang ada di Indonesia.
Beberapa kawasan yang ditinjau meliputi Kawasan Industri Jababeka, Kawasan Industri Surya Cipta Industrial Estate di Karawang, Jatiluhur Industrial Smart City, Kawasan Industri Terpadu Batang (KEK Industropolis Batang), serta Kawasan Industri Candi.
Dari hasil pemetaan yang dilakukan, KPK mengidentifikasi beberapa titik kritis yang perlu mendapatkan perhatian khusus, terutama dalam aspek perizinan, investasi, dan pengembangan kawasan industri tersebut.
“Kami mendorong para pengelola kawasan untuk berkontribusi dalam mendukung pemerintah, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi,” tambahnya.
KPK juga mengingatkan peran penting pemerintah daerah dalam memastikan ekosistem investasi berjalan dengan baik dan optimal.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada aspek perizinan, tetapi juga harus terlibat dalam penyediaan infrastruktur yang mendukung serta pengawasan terhadap tanggung jawab sosial perusahaan.
“Keterlibatan aktif dari pemerintah daerah akan memperkuat ekosistem tata kelola kawasan industri yang berintegritas, serta membantu menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari langkah selanjutnya, KPK menekankan perlunya penguatan sistem pemantauan dengan mengoptimalkan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akses data industri bagi para pemangku kepentingan.
Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Winardi, menegaskan bahwa tata kelola yang bersih harus selalu berjalan seiring dengan pertumbuhan industri yang ada.
➡️ Baca Juga: GP Amerika Dipenuhi Insiden, Marc Marquez Kembali Berkuasa di COTA
➡️ Baca Juga: Dedi Mulyadi Pamer Ekonomi Jawa Barat Tumbuh karena Sektor Pertanian




