Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Namun Belum Dikenakan Pencekalan

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, belum ada permohonan resmi dari pihak aparat penegak hukum untuk melakukan pencekalan terhadap Syekh Ahmad Al Misry, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima permintaan pencegahan keluar negeri dari instansi manapun. Pernyataan ini disampaikan kepada media saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Senin.
Mengenai posisi Syekh Ahmad Al Misry, Hendarsam menambahkan bahwa menurut sistem perlintasan keimigrasian APK 4, yang bersangkutan masih terdaftar berada di luar negeri.
APK 4.0 adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Ditjen Imigrasi untuk memantau dan memproses data perjalanan penumpang di titik pemeriksaan imigrasi seperti bandara internasional, guna meningkatkan efisiensi dan keamanan proses imigrasi.
Dari informasi yang ada, Syekh Ahmad Al Misry diketahui telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, dengan tujuan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab pada tanggal 15 Maret 2026.
Hendarsam menegaskan bahwa sampai saat ini, Syekh Ahmad Al Misry belum kembali ke tanah air.
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah secara resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah berlangsungnya gelar perkara oleh penyidik yang tergabung dalam Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.
Serangkaian proses penyidikan telah dijalankan untuk memberikan perlindungan kepada para korban yang terlibat dalam kasus ini.
Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan ke Bareskrim Polri pada bulan November 2025, terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan lima santri laki-laki.
Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, menyatakan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh Syekh Ahmad Al Misry telah menyebabkan trauma yang mendalam bagi para korban. Selain itu, terdapat indikasi intimidasi yang dilakukan oleh SAM atau perwakilannya untuk mendorong para korban mencabut laporan mereka dari kepolisian, bahkan terdapat dugaan adanya upaya suap terhadap para korban.
Ustadz Abi Makki, yang bertindak sebagai saksi, mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, Syekh Ahmad Al Misry telah melakukan tindakan pelecehan terhadap santri-santrinya.
Ia menjelaskan bahwa para korban, bersama dengan guru-guru dan tokoh agama, melakukan tabayyun, yang kemudian diakhiri dengan permintaan maaf dari SAM serta janji untuk tidak mengulangi perbuatan dugaan pelecehan seksual yang bersifat sama.
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif untuk Menjaga Motivasi Latihan Gym Saat Progres Terasa Lambat
➡️ Baca Juga: Disiplin dan Konsistensi: Kunci Sukses Mencapai Tujuan Investasi Cryptocurrency




