Syarat Pendidikan Capres-Cawapres dalam UU Pemilu Soroti Nama Gibran, Hakim MK Ajukan Pertanyaan Kritis

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk menguji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Kamis, 8 Oktober 2026. Sidang ini mempertanyakan ketentuan mengenai syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Dalam kesempatan tersebut, nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan dalam argumen para pemohon. Mereka mempertanyakan frasa yang menyebutkan “sekolah lain yang sederajat dengan sekolah menengah atas” yang terdapat dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Hakim MK pun meminta klarifikasi dari para pemohon tentang kerugian konstitusional yang mereka rasakan. Gugatan dengan nomor 370/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh lima individu, yaitu Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Jomenta Surbakti.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, beranggotakan Ridwan Mansyur dan Asrul Sani, dan berlangsung di Gedung I MK, Jakarta. Para pemohon menguji ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu beserta penjelasannya. Salah satu norma yang menjadi fokus adalah frasa “atau sekolah lainnya sederajat”.
“Permohonan ini menguji norma pokok dari frasa ‘atau sekolah lainnya sederajat’ yang tercantum dalam Pasal 169 huruf r,” ungkap Syamsul Jahidin.
Selain frasa tersebut, pemohon juga mempertanyakan ketentuan yang terkandung dalam penjelasan Pasal 169 huruf r, yang menyatakan bahwa “kesederajatan pendidikan dengan sekolah menengah atas ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dalam pokok permohonan, para pemohon menyatakan bahwa salah satu dari mereka mengalami kerugian konstitusional yang nyata, spesifik, dan aktual, yang merupakan dampak langsung dari penerapan norma ini.
“Sebagai rakyat biasa, Pemohon I diwajibkan memiliki pendidikan minimal sarjana untuk mendapatkan pekerjaan, sementara hal ini kontras dengan situasi yang dialami oleh Wapres Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini masih menjadi bahan perdebatan publik,” tuturnya.
Para pemohon berargumen bahwa ketentuan tersebut telah menciptakan kekacauan hukum dan menimbulkan keributan di masyarakat. Mereka juga menyoroti kemungkinan penggunaan surat keterangan atau suket sebagai syarat dalam memenuhi ketentuan pendidikan untuk pencalonan capres dan cawapres.
“Pasal 169 huruf r UU Pemilu telah menyebabkan kekacauan hukum dan keributan publik,” tegas Syamsul.
➡️ Baca Juga: Momen Pelukan 3 Anak Andre Taulany dan Amanda Rigby Dapatkan Kritikan serta Ramalan dari Hard Gumay
➡️ Baca Juga: 7 Laptop Rp5 Jutaan untuk Editing Video: Perhatikan CPU, RAM, SSD, dan GPU untuk Kinerja Optimal




