Rapat Komisi III DPR: Erry Riana Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Tepat Sasaran

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan penyalahgunaan wewenang terkait penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, penting untuk mendiskusikan potensi masalah ini agar masyarakat merasa lebih aman.
Ia memberikan peringatan bahwa memberikan kekuasaan yang luas kepada aparat penegak hukum dapat berisiko jika tidak ada pengawasan yang ketat. Hal ini menjadi perhatian utama dalam diskusi mengenai RUU yang baru ini.
Dalam sesi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Habiburokhman, ia mengajukan pertanyaan kepada Erry Riana, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap penegak hukum, mengingat mereka yang akan melaksanakan undang-undang ini.
Politisi dari Partai Gerindra itu juga secara terbuka menyatakan kekhawatirannya bahwa hukum dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik atau untuk memperkaya oknum tertentu dalam aparat penegak hukum.
Habiburokhman menambahkan, “Dalam situasi yang tidak stabil, penegak hukum yang paling kuat sering kali dapat bertindak tanpa batasan. Mereka mungkin merasa bahwa undang-undang tidak berlaku untuk mereka, karena mereka adalah pelaksananya.” Ia membandingkan situasi ini dengan negara-negara maju di mana penegak hukum tidak dijadikan alat untuk kekuasaan.
Ia kemudian mengungkapkan bahwa ada suara di masyarakat yang merasa bahwa hukum berfungsi sebagai alat untuk menindas lawan politik dan mengabaikan kritik. Dengan memberikan wewenang besar kepada penegak hukum melalui RUU ini, Habiburokhman bertanya kepada Erry Riana tentang langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegah kekhawatiran masyarakat tersebut.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Erry Riana menegaskan bahwa kualitas penegak hukum adalah faktor yang sangat penting dalam penerapan RUU ini.
Erry juga menekankan bahwa meskipun perampasan aset merupakan langkah yang perlu diambil, hal itu tidak boleh dilakukan sembarangan. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini harus dilandasi oleh bukti yang jelas dan tidak bisa berlaku sama untuk semua orang.
“Perampasan aset harus dilakukan dengan cermat,” tegas Erry. “Kami harus memastikan bahwa proses ini tidak disalahgunakan dan tetap dalam koridor hukum yang benar.”
Dengan diskusi yang terbuka dan transparan seperti ini, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat diterima oleh masyarakat dan diimplementasikan dengan adil.
Habiburokhman dan Erry Riana sama-sama sepakat bahwa pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan RUU ini akan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Langkah-langkah preventif perlu diambil untuk memastikan bahwa RUU ini tidak menjadi alat untuk kepentingan pribadi atau politik. Dengan demikian, diharapkan RUU ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, bukan sebaliknya.
Pentingnya pendekatan yang hati-hati dan berbasis bukti dalam penerapan RUU Perampasan Aset akan menjadi sorotan utama dalam rapat-rapat selanjutnya di Komisi III DPR RI.
Melalui kolaborasi antara legislatif dan eksekutif, masyarakat diharapkan dapat melihat implementasi yang transparan dan akuntabel dari RUU ini.
Komitmen untuk menjaga integritas penegak hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat menjadi sangat penting dalam proses ini. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan juga akan memberikan dampak positif bagi pelaksanaan RUU Perampasan Aset yang lebih baik.
Dengan demikian, RUU ini tidak hanya akan menjadi alat penegakan hukum, tetapi juga berfungsi untuk memperkuat demokrasi dan keadilan di Indonesia.
➡️ Baca Juga: Honda NSF250RW: Spesifikasi Unggul yang Membawa Veda Ega ke Podium Juara
➡️ Baca Juga: Cara Efektif Menggunakan Treadmill Agar Lari Lebih Menyenangkan dan Tidak Membosankan




