Pola Luka Anak di Daycare Little Aresha: Dari Kulit Melepuh hingga Luka di Punggung Terungkap

Kasus dugaan praktek kekerasan di daycare Little Aresha kini menjadi perhatian publik yang serius. Penyelidikan terhadap lembaga tersebut saat ini sedang berlangsung, mengungkap berbagai fakta yang mengejutkan.
Menurut data dari Polresta Yogyakarta, total anak yang pernah dititipkan di daycare ini mencapai 103, dan 53 di antaranya telah terverifikasi mengalami kekerasan baik fisik maupun verbal.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 24 April sore, merupakan tindak lanjut dari laporan seorang mantan karyawan. Karyawan tersebut telah menyaksikan secara langsung praktik pengasuhan yang tidak manusiawi di lembaga tersebut.
“Awalnya, mantan karyawan itu merasa bahwa perlakuan terhadap anak-anak yang dititipkan sangat tidak manusiawi. Melihat adanya tindakan penganiayaan dan penelantaran, ia memutuskan untuk mengundurkan diri dan melapor ke pihak berwenang,” ungkap Kombes Pol Eva Guna Pandia, seperti yang dilaporkan oleh portal resmi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta pada 26 April 2026.
Kompol Rizky Adrian menambahkan bahwa rentang usia anak-anak yang menjadi korban sangat rentan, mulai dari bayi berusia 0 hingga 3 bulan sampai balita di bawah usia 2 tahun. Dengan masa kerja pengasuh yang sudah lebih dari satu tahun, dugaan kekerasan ini diperkirakan telah berlangsung cukup lama. Saat ini, polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terlibat.
Selain itu, Kompol Rizky Adrian juga menyoroti kondisi tempat penampungan di Little Aresha yang sangat tidak layak. Terdapat tiga kamar berukuran sekitar 3×3 meter persegi, namun masing-masing kamar dipaksa menampung hingga 20 anak.
“Dalam tiga kamar yang berukuran sekitar 3×3 meter persegi, terdapat 20 anak untuk setiap kamar. Ini jelas merupakan bentuk diskriminasi. Anak-anak dibiarkan tanpa pengawasan yang memadai; ada yang diikat tangan dan kakinya, serta tidak sedikit yang muntah namun dibiarkan tanpa dibersihkan,” tegas Kompol Rizky Adrian.
Temuan dari pemeriksaan medis menunjukkan adanya pola luka yang bervariasi, termasuk kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, serta luka di punggung dan bibir. Selain itu, mayoritas anak juga terdiagnosis menderita pneumonia atau infeksi paru-paru.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengungkapkan bahwa daycare tersebut beroperasi tanpa izin. Dia menegaskan bahwa saat ini pihaknya fokus pada perlindungan dan pemulihan bagi para korban.
“Daycare ini tidak memiliki izin, baik dari Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan. Saat ini kami tengah mendata seluruh anak dan orang tua untuk memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum melalui UPTD PPA,” jelas Retnaningtyas.
➡️ Baca Juga: Kemenhut Gagalkan Perdagangan 165 Kg Sisik Trenggiling yang Dilindungi
➡️ Baca Juga: Ubi Jalar atau Kentang Putih: Pilihan Terbaik untuk Mengontrol Gula Darah Menurut Ahli




