Komisi III DPR Laksanakan Uji Kelayakan Calon Hakim Agung untuk Penentuan Peringkat

Komisi III DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test bagi calon Hakim Agung, calon Hakim Ad Hoc HAM, serta calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung. Proses ini berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kegiatan uji kelayakan ini dijadwalkan dimulai pada pukul 09.30, di mana diawali dengan rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh panitia seleksi. Hal ini memberikan kesempatan bagi para peserta untuk menyampaikan pandangan dan mengklarifikasi berbagai hal yang berkaitan dengan proses seleksi.
Setelah RDP, agenda dilanjutkan dengan pembuatan makalah oleh para calon hakim agung, serta pengambilan nomor urut yang akan digunakan selama proses uji kelayakan berlangsung. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam pemilihan hakim.
Terdapat 11 calon yang akan mengikuti fit and proper test untuk posisi Hakim Agung, dua calon untuk Hakim Ad Hoc HAM, serta satu calon untuk Hakim Ad Hoc Tipikor. Jumlah ini menunjukkan adanya berbagai latar belakang dan pengalaman yang akan diuji dalam proses ini.
Fit and proper test ini direncanakan berlangsung selama dua hari, yaitu pada 12 dan 13 Agustus 2026. Setelah proses uji kelayakan, Komisi III DPR RI akan melakukan pengambilan keputusan mengenai persetujuan calon-calon hakim tersebut, yang merupakan langkah penting dalam proses penunjukan hakim di Mahkamah Agung.
Berikut adalah daftar calon yang akan mengikuti uji kelayakan di Komisi III DPR RI:
Calon Hakim Agung:
1. Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H.
2. Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum.
3. Sugiyanto, S.H., M.H.
4. Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H.
5. Dr. Nurmaningsih, S.H., M.Kn.
6. Dr. Sobandi S.H., M.H.
7. Dr. H. Mamat Ruhimat, S.H., M.H.
8. Dr. Musthofa, S.H., M.H.
9. Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.
10. Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.
11. Prof. Dr. Yeheskiel Minggus T, S.H., M.H., PCCP., C.L.A.
Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung:
1. Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H.
2. Roki Panjaitan, S.H.
Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung:
1. Sudiyo, S.H., M.H.
Proses uji kelayakan ini tidak hanya penting bagi para calon hakim, tetapi juga bagi masyarakat, yang berharap pada pemilihan hakim yang kompeten dan berintegritas. Dengan melibatkan berbagai pihak dalam proses ini, diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang terbaik demi kepentingan hukum dan keadilan di Indonesia.
➡️ Baca Juga: 28 Super Kaya Indonesia Masuk Daftar Orang Terkaya Dunia Forbes, Siapa Saja?
➡️ Baca Juga: Teknik Mengolah Ayam Dada agar Tetap Juicy dan Ideal untuk Menu Diet Sehat




