Pola modern pendekatan analisa terarah slot

Metode premium slot online untuk hasil stabil

Strategi terarah slot online untuk hasil optimal

Analisa kinerja pola modern slot online

Teknik unggulan analisa pola harian slot

Strategi rahasia slot online untuk performa optimal

Strategi maksimal analisa terkini slot online

Teknik unggulan slot online untuk kinerja

depo 10k depo 10k
berita

Kasus Penangkapan 8,4 Kg Sabu oleh BNN Kalteng, Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan

Pemeriksaan kasus narkotika jenis sabu seberat 8,4 kilogram yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah kini telah memasuki fase akhir. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampit, sidang saat ini sedang berlangsung dengan agenda pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa.

Dalam perkara ini, terdapat beberapa terdakwa yang dihadapkan dengan tuntutan yang berbeda-beda. Nur Ulfa menghadapi tuntutan pidana mati dengan nomor perkara 142/Pid.Sus/2026/PN Spt, sementara Agus Sofi terancam hukuman 20 tahun penjara di nomor perkara 143/Pid.Sus/2026/PN Spt. Di sisi lain, Diwan juga terancam hukuman mati dengan nomor perkara 144/Pid.Sus/2026/PN Spt, dan Hengky dapat menghadapi penjara seumur hidup di nomor perkara 158/Pid.Sus/2026/PN Spt. Terdakwa Reno dan Ari Wibowo masing-masing diancam hukuman penjara selama 18 tahun dan 20 tahun, sedangkan Rodi Franko terancam dengan pidana mati di nomor perkara 161/Pid.Sus/2026/PN Spt.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan yang cukup berat, yaitu hukuman mati kepada tiga terdakwa, ancaman penjara seumur hidup untuk satu terdakwa, serta hukuman penjara 20 tahun bagi dua terdakwa lainnya. Selain itu, satu terdakwa diancam dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Kariswan Pratama Jaya, yang merupakan penasihat hukum bagi Ari Wibowo dan Rodi Franko, dua dari tujuh terdakwa, mengonfirmasi mengenai hal tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan yang mencolok dalam surat tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Menurut Kariswan, tindakan JPU yang menuntut hukuman penjara selama 20 tahun untuk Ari Wibowo dan ancaman hukuman mati bagi Rodi Franko menunjukkan bahwa terdapat masalah serius. Ia menilai bahwa JPU hanya mengulang pernyataan saksi a charge serta keterangan para terdakwa yang diambil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik tanpa analisis yang mendalam.

Kariswan menjelaskan lebih lanjut bahwa keterangan yang memberatkan dari saksi dan pernyataan terdakwa yang digunakan oleh JPU dalam surat tuntutan seharusnya tidak berasal dari proses pemeriksaan di pengadilan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 236 ayat (1) KUHAP yang mengharuskan semua alat bukti, termasuk keterangan saksi, disampaikan secara langsung dalam persidangan.

Lebih jauh, Kariswan menekankan adanya banyak kejanggalan lain dalam surat tuntutan yang diajukan oleh JPU. Ia menyebutkan bahwa keterangan saksi a charge Diwan dalam persidangan menyebutkan bahwa hanya ada satu kali pengiriman barang seberat 2 kilogram dengan harga Rp420.000.000 per kilogram, yang seharusnya diterima oleh Ari dan Rodi, namun tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.

    ➡️ Baca Juga: Alasan Dubes RI untuk AS Kosong Selama 2 Tahun, Ini Jawaban Kemenlu

    ➡️ Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Siap Distribusikan BBM dari Kapal ke SPBU Jelang Mudik Lebaran

    Related Articles

    Back to top button