Integrasi Program Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu dalam Perencanaan Daerah yang Efektif

Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Dekranas dan Ketua Tim Pembina Posyandu, Tri Tito Karnavian, menekankan pentingnya integrasi antara program Dekranasda, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu dalam perencanaan serta penganggaran di tingkat daerah. Hal ini sangat relevan dengan kerangka hukum yang memberikan mandat kepada ketiga lembaga ini untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam upaya pemberdayaan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tri Tito dalam acara Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu untuk wilayah Indonesia Bagian Barat yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Senin, 21 September 2026.
Tri Tito menjelaskan bahwa keberadaan masing-masing lembaga, yaitu Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu, memiliki regulasi yang jelas dan mengatur pelaksanaan tugas mereka. Dekranas sendiri terbentuk berdasarkan Keputusan Bersama antara Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor 85/M/SK/3/1980 dan 072b/P/1980 yang ditandatangani pada 3 Maret 1980.
Sementara itu, Gerakan PKK memiliki landasan hukum yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020. Adapun Posyandu beroperasi berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, yang menjadi dasar transformasi dalam memberikan berbagai layanan kepada masyarakat melalui enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Tri Tito menekankan bahwa regulasi yang ada seharusnya menjadi acuan bagi para pengurus di daerah untuk menjalin kemitraan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menekankan pentingnya dukungan dari OPD terhadap program-program yang dijalankan. “Ketika kita meminta kegiatan kepada OPD atau dinas, itu adalah tanggung jawab kita untuk memenuhi amanah yang telah diberikan,” ujar Tri.
Ia juga menegaskan bahwa program-program yang berkaitan dengan Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu seharusnya tercermin dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Dengan adanya dukungan sumber daya yang memadai, pelaksanaan program tidak hanya berhenti pada koordinasi lembaga, tetapi juga dapat berjalan secara efektif.
Tri Tito mengingatkan para pengurus di daerah untuk memahami mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku di pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa berbagai program yang sejalan dengan visi dan misi ketiga lembaga tersebut dapat dikoordinasikan bersama OPD terkait agar dapat diintegrasikan dalam sistem perencanaan daerah.
Lebih lanjut, Tri mengingatkan bahwa memperkuat sinergi antar lembaga tidak berarti menyamakan tugas dan fungsi masing-masing. Setiap lembaga harus tetap menjalankan perannya sesuai dengan kewenangan dan keunggulannya, sembari membangun kolaborasi dalam program-program pemberdayaan masyarakat agar lebih efektif.
➡️ Baca Juga: 20 Ucapan Idul Fitri 2026 untuk Orang Tua yang Tulus dan Mengharukan
➡️ Baca Juga: Bintang Real Madrid Siap Bergabung dengan Juventus di Musim Depan




