Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan, Mendagri Tanggapi Antrean Keberangkatan

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian baru saja menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) yang berfokus pada digitalisasi layanan haji berbasis data kependudukan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dalam pelayanan haji di Indonesia.
Penandatanganan SEB ini dilakukan bersamaan dengan perwakilan dari Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Kesehatan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses pelayanan haji dapat berlangsung secara lebih teratur dan untuk menghindari praktik-praktik kecurangan yang selama ini marak terjadi.
Dalam pernyataannya, Mendagri Tito menyatakan, “Kami bertiga telah sepakat untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah.” Pernyataan ini disampaikan sebelum ia resmi menandatangani SEB di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Mendagri menekankan pentingnya urusan haji dan umrah bagi Indonesia, mengingat negara ini memiliki populasi Muslim terbesar di dunia. Oleh karena itu, perhatian terhadap masalah ini sangatlah vital.
Tingginya permintaan untuk keberangkatan calon jemaah haji menyebabkan antrean yang panjang. Hal ini terjadi karena kuota keberangkatan yang terbatas, sehingga banyak orang yang harus menunggu dalam waktu yang cukup lama.
“Masalah kuota dan antrean ini bisa menimbulkan moral hazard. Beberapa orang mungkin tergoda untuk menjadi calo, ada yang ingin mendahului antrean meski seharusnya belum mendapat giliran, bahkan menggunakan nama orang lain,” imbuhnya.
Mendagri juga memberikan apresiasi atas usaha Kementerian Haji dan Umrah yang berupaya untuk mengurangi waktu tunggu calon jemaah haji. Ia menambahkan bahwa digitalisasi layanan berbasis data kependudukan yang dikelola oleh Kemendagri akan memperkuat proses verifikasi bagi calon jemaah.
Ia menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah mengumpulkan data kependudukan yang dilengkapi dengan identitas biometrik, mencakup teknologi pengenalan wajah, sidik jari, dan iris mata.
“Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah untuk memanfaatkan data Dukcapil ini dalam memverifikasi semua calon jemaah haji,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mendagri menegaskan bahwa SEB ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, terutama Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan, untuk bekerja sama dengan kantor wilayah Kementerian Haji dan Umrah di masing-masing daerah. Aspek kesehatan juga menjadi perhatian utama karena merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon jemaah.
“Dengan demikian, penanganan di setiap daerah dapat berlangsung secara tertib tanpa menimbulkan masalah, baik itu masalah hukum maupun sosial, yang bisa mengakibatkan keributan yang tidak perlu,” jelasnya.
➡️ Baca Juga: Tanam Raya Jagung Kuartal I, Kapolri Tegaskan Komitmen Capai Swasembada Pangan
➡️ Baca Juga: Prabowo Janji Berikan Waktu Istirahat Lebih Banyak untuk Menteri yang Kelelahan dan Sakit




