Aturan Laporan Keberlanjutan 2027: Emiten Hadapi Tenggat Waktu yang Mendekat

Jakarta – Emiten di Indonesia kini menghadapi tenggat waktu yang semakin dekat. Mereka memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk menyiapkan data dan proses pengungkapan keberlanjutan sebelum penerapan Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan 2 yang akan berlaku untuk periode laporan tahunan mulai 1 Januari 2027.
PSPK 1 dan 2 dirumuskan oleh Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) dan telah disetujui pada 1 Juli 2025. Standar ini mengadopsi prinsip dari IFRS S1 dan IFRS S2 yang dikeluarkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB). Salah satu tuntutan utama adalah agar data keberlanjutan dapat dilacak hingga dokumen sumbernya dan terintegrasi dengan laporan keuangan perusahaan.
Pembahasan mengenai hal ini muncul dalam seminar bertajuk “Navigating PSPK 1 & 2: Road to 2027 Sustainability Disclosure” yang diselenggarakan oleh TruCarbon bekerja sama dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) secara daring. Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang standar baru ini.
Gilman Pradana Nugraha, Direktur Eksekutif AEI, menyampaikan bahwa kesiapan data menjadi salah satu fokus utama yang harus diperhatikan oleh emiten. Hal ini termasuk memastikan adanya tata kelola yang baik serta pembagian tanggung jawab yang jelas di dalam perusahaan.
“Saat ini, pengungkapan keberlanjutan semakin berkaitan erat dengan laporan keuangan dan pengambilan keputusan oleh investor. Oleh karena itu, sangat penting bagi kami untuk memastikan bahwa data yang tersedia lengkap dan akurat, dengan governance yang jelas, serta proses pengumpulan data yang valid dan dapat diandalkan. Selain itu, keterhubungan antara tim keberlanjutan dan tim lainnya juga harus terjalin dengan baik,” ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Sejak tahun 2019, kewajiban untuk menyusun laporan keberlanjutan telah diberlakukan bagi emiten, lembaga jasa keuangan, dan perusahaan publik melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 51/2017. Perubahan yang diatur dalam PSPK 1 dan 2 terutama berkaitan dengan standar teknis penyusunan laporan tersebut.
Cita Ayu Pratiwi, salah satu anggota Tim Kerja Keberlanjutan IAI, menjelaskan bahwa PSPK 1 berfungsi sebagai kerangka umum untuk pelaporan keberlanjutan, sementara PSPK 2 mengatur pengungkapan yang lebih spesifik terkait isu perubahan iklim. Kedua standar ini memiliki empat elemen inti: tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target.
Standar PSPK juga dirancang dengan fokus pada kebutuhan para investor, pemberi pinjaman, serta kreditor lain yang memanfaatkan informasi keberlanjutan dalam proses pengambilan keputusan. “Sebelumnya, perspektif yang umum diambil adalah bagaimana suatu perusahaan memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan aspek sosial. Namun, kali ini, kita sedikit mengubah sudut pandang untuk melihat bagaimana hal-hal tersebut juga mempengaruhi kondisi internal perusahaan,” katanya.
Dari sudut pandang perusahaan, Evi Jo, Kepala Sustainability & CSR Subdivision di PT Bank Central Asia Tbk (BCA), menyatakan bahwa penerapan PSPK memerlukan kolaborasi yang erat antara tim keberlanjutan, manajemen risiko, departemen bisnis, serta akuntansi. Laporan keberlanjutan kini menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada para investornya.
➡️ Baca Juga: Telkom Akses Siapkan 20 Ribu Teknisi untuk Pastikan Kualitas Jaringan Menjelang Idulfitri
➡️ Baca Juga: Indonesia Aktif Mencari Talenta AI untuk Meningkatkan Inovasi Teknologi dan Industri




