Anggota Wantimpres Terima Fasilitas Setara Menteri, Apa Saja yang Didapat?

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik 26 individu yang akan mengisi posisi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada hari Jumat, 2 Oktober 2026. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107P tahun 2026 yang mengatur tentang pengangkatan keanggotaan Wantimpres di Republik Indonesia.
Setelah dilantik, anggota Wantimpres berhak menerima berbagai hak keuangan, termasuk gaji bulanan. Ketentuan mengenai hak-hak keuangan ini diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua serta Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Mengacu pada peraturan tersebut, setiap anggota Wantimpres akan mendapatkan hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan. Selain gaji bulanan, mereka juga akan menerima berbagai fasilitas lainnya yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka secara optimal.
“Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya,” demikian bunyi pasal 2 dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026, yang menegaskan dasar hukum bagi pemberian hak-hak tersebut.
Lalu, fasilitas apa saja yang akan dinikmati oleh ketua dan anggota Wantimpres? Menurut pasal 6 dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026, fasilitas lain yang diberikan kepada mereka setara dengan fasilitas yang diberikan kepada Menteri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan.
Dengan kata lain, selama menjalankan tugas kedinasan, anggota Wantimpres akan mendapatkan fasilitas perjalanan yang setara dengan yang diberikan kepada pejabat yang memiliki jabatan setingkat menteri, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah daftar 26 anggota Wantimpres yang dilantik oleh Presiden Prabowo pada hari Jumat yang lalu.
➡️ Baca Juga: Antisipasi Erupsi Anak Krakatau, Menhub Rekomendasikan Penumpang Pindah ke Kereta Api dan Bus
➡️ Baca Juga: Kapolsek Garut Tindak Preman Kampung Usai Ancaman Karena Disuruh Push Up Saat Tak Puasa




