happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Manajer Kopdes Merah Putih Tidak Akan Mendapat Gaji Sebelum SK Diterbitkan

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo Sousa de Mota, menegaskan bahwa manajer Kopdes Merah Putih yang saat ini masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tidak akan menerima gaji sebelum mereka memulai tugas resmi mereka.

Menurut Joao, pembayaran gaji berkaitan langsung dengan dimulainya aktivitas kerja. Oleh karena itu, tidak ada dasar untuk memberikan gaji selama periode menunggu sebelum pengangkatan resmi tersebut.

“Secara umum, seseorang tidak akan dibayar gaji jika belum memulai pekerjaan mereka. Saya rasa Anda juga memahami bahwa gaji diterima setelah Anda mulai bekerja,” ungkap Joao di Kompleks Istana Kepresidenan pada hari Rabu, 23 September 2026.

Ia berpendapat bahwa situasi ini merupakan hal yang lumrah dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Mereka yang masih dalam proses melamar atau menunggu pengangkatan resmi tidak berhak mendapatkan gaji karena mereka belum memulai pekerjaan mereka.

“Ketika Anda sedang melamar pekerjaan, tentu Anda tidak menerima gaji. Ini adalah hal yang biasa,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Dudung Abdurachman, menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) untuk manajer Kopdes Merah Putih telah resmi diterbitkan. Selain itu, sistem dan mekanisme penggajian yang dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga sudah siap untuk diterapkan.

“SK untuk manajer koperasi telah terbit hari ini, dan sistem penggajian dari Kementerian Keuangan juga sudah tersedia. PT Agrinas Pangan Nusantara segera akan mendistribusikan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah siap untuk beroperasi,” jelas Dudung.

Dengan terbitnya SK tersebut, Dudung mengharapkan agar Kementerian Koperasi dan Agrinas dapat bergerak cepat untuk mengaktifkan gerai-gerai Kopdes yang sudah siap beroperasi di lapangan.

Langkah percepatan operasional Kopdes ini juga didorong oleh penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih oleh Presiden.

Dudung menekankan bahwa Perpres ini menjadi payung hukum yang fundamental serta landasan yang kuat bagi semua pihak terkait untuk mempercepat persiapan dan pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara teratur dan terkoordinasi.

“Perpres Nomor 82 Tahun 2026 telah ditandatangani oleh Bapak Presiden. Ini menjadi dasar bagi kita semua untuk mempercepat persiapan dan pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara terpadu,” tegas Dudung.

    ➡️ Baca Juga: Latihan Koordinasi Ringan untuk Mempertajam Refleks dan Menjaga Kesehatan Tubuh

    ➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Mengelola Ekspansi Usaha untuk Meminimalkan Risiko Bisnis

    Related Articles

    Back to top button