Polisi Jelaskan Motivasi Pria Tendang Wanita di Senayan City, Bukan Tindak Pencopetan

Jakarta – Aksi pria berinisial R yang menendang seorang wanita saat sedang antri makanan di Mal Senayan City, Tanah Abang, Jakarta, kini telah terungkap latar belakangnya.
Polisi menegaskan bahwa insiden tersebut tidak ada kaitannya dengan dugaan pencopetan. Justru, R merasa terganggu dengan keberadaan korban yang dianggap menghalangi jalannya.
“Ini adalah berita yang salah. Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku merasa terganggu karena posisi korban,” jelas Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, dalam keterangannya pada Minggu, 20 September 2026.
Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban yang dikenal dengan inisial TL sedang antri untuk membeli bakso di area food court.
Di tengah antrean tersebut, R yang berada di belakang barisan tiba-tiba melayangkan tendangan ke arah bagian belakang tubuh TL.
Sebagai dampak dari tindakan tersebut, pihak kepolisian menetapkan R sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus ini. R kemudian dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.
➡️ Baca Juga: Ekosistem Baterai Indonesia Meningkat, Target Lepas dari Ketergantungan BBM
➡️ Baca Juga: 10 Kesalahan Fatal dalam Dunia Lingkungan




