happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

KPK Selidiki Transaksi Rekening Mantan Asisten Ridwan Kamil untuk Penegakan Hukum

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap riwayat transaksi yang berkaitan dengan RND, yang merupakan mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada periode 2018 hingga 2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyelidikan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.

“Penyidik sedang melakukan konfirmasi mengenai berbagai transaksi dalam rekening saksi,” ungkap Budi kepada para wartawan di Jakarta pada hari Senin.

Selain RND, Budi menambahkan bahwa KPK juga melakukan penyelidikan serupa terhadap mantan staf bagian rumah tangga Gubernur Jabar yang dikenal dengan inisial BEF dan seorang ibu rumah tangga berinisial WNO.

Ketiga individu, yaitu RND, BEF, dan WNO, diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank BJB pada hari Senin tersebut.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang berlangsung pada tahun anggaran 2021 hingga 2023, yang diumumkan pada 13 Maret 2025.

Kelima tersangka tersebut meliputi Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB untuk periode 2020-2024.

Selain mereka, terdapat juga Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

Penyidik KPK memperkirakan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar sekitar Rp223,6 miliar.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK melaksanakan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 10 Maret 2025, di mana sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil, disita.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ini pada tanggal 2 Desember 2025.

Pada tanggal 10 Agustus 2026, KPK memutuskan untuk menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat itu karena alasan kesehatan.

    ➡️ Baca Juga: Arki Dikania Wisnu: Dewa United Banten Siap Tampil Mengguncang BCL Asia 2026

    ➡️ Baca Juga: Sri Lanka Menolak Pendaratan 2 Jet Tempur AS, Pertahankan Sikap Netral dalam Konflik Iran

    Related Articles

    Back to top button