pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Konfederasi Serikat Ojol Sulsel Nyatakan Status Mandiri, Bukan Sebagai Buruh

Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) dengan tegas menyatakan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tidak dapat langsung dikategorikan sebagai buruh hanya karena mereka bekerja melalui platform digital.

Ketua Umum KSOS, Hairun, menegaskan bahwa penilaian terhadap status pengemudi harus didasarkan pada kondisi kerja yang sesungguhnya. Ini tidak hanya bergantung pada eksistensi aplikasi atau istilah yang tercantum dalam kontrak.

“Platform tidak bisa lepas dari tanggung jawab hanya karena menyebut diri sebagai ‘mitra’. Namun, kami sebagai pengemudi juga tidak bisa otomatis dianggap buruh hanya karena platform yang menetapkan standar layanan, menghubungkan pelanggan, atau mengelola proses pembayaran,” ungkap Hairun dalam sebuah rapat bersama pengurus KSOS pada 11 September 2026.

Menurut pandangannya, penentuan hubungan kerja perlu mempertimbangkan berbagai faktor, seperti tingkat kontrol yang dimiliki platform, kebebasan pengemudi dalam mengatur waktu kerja, serta pola dan struktur imbalan yang mereka terima.

KSOS juga merujuk kepada ketentuan ketenagakerjaan yang memaparkan hubungan kerja sebagai ikatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja. Ini mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Hairun berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak otomatis membuat semua pekerjaan yang berbasis aplikasi menjadi hubungan kerja yang konvensional.

“Pengemudi ini bukanlah kelompok yang homogen. Ada yang sangat bergantung pada satu platform, sementara yang lain menggunakan beberapa aplikasi sekaligus. Ada yang bekerja hanya pada jam tertentu, dan ada pula yang menggabungkan pekerjaan ojol dengan bisnis lainnya, pekerjaan tetap, atau layanan lokal,” jelasnya.

Oleh karena itu, KSOS menolak pendekatan yang menyamaratakan semua pengemudi ojol ke dalam satu kategori hukum.

Menurut Hairun, keragaman pola kerja ini justru menunjukkan bahwa para pengemudi memiliki karakteristik sebagai pekerja mandiri atau pelaku usaha yang berbasis pada transaksi.

“Penerapan klasifikasi yang seragam dapat mengaburkan keragaman kondisi ekonomi para pengemudi dan menciptakan suatu hubungan hukum yang mungkin tidak mencerminkan kenyataan di lapangan,” tegasnya.

KSOS menyatakan bahwa mempertahankan status mandiri bukan berarti ingin membebaskan platform dari tanggung jawab mereka. Sebaliknya, organisasi ini mendesak pemerintah untuk menciptakan sistem perlindungan yang sesuai dengan karakteristik kerja di era ekonomi gig.

Perlindungan yang dimaksud mencakup beberapa aspek, seperti keselamatan kerja, jaminan sosial yang bisa dipindahkan, transparansi tarif dan potongan, kontrak yang adil, mekanisme suspensi yang dapat diuji, perlindungan data pribadi, serta hak pengemudi untuk berorganisasi dan berunding.

    ➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Orang Sibuk Setiap Hari

    ➡️ Baca Juga: ITDC Perkuat GT World Challenge Asia 2026 untuk Mendorong Investasi di Mandalika

    Related Articles

    Back to top button